Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebut Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang divonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Kopda Bazarsah adalah karena perbuatannya bertentangan dengan kepentingan militer.
Serta merusak sinergitas yang selama ini dibagun antara institusi TNI dan Polri, dan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah juga dinilai melakukan penembakan pada tiga polisi secara sadar dan dilakukan saat ia menjalani bisnis judi.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Peltu Lubis: Jadi Atasan Kopda Bazarsah, tapi Tak Larang Judi Sabung Ayam
Terlebih bisnis judi ini dijalankan Kopda Bazarsah di tengah jam dinasnya sebagai Babinsa.
Tak cuma bisnis judi, Kopda Bazarsah juga dinilai tidak jera dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni dengan melakukan bisnis jual beli senjata api.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tidak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," ungkap hakim.
Baca juga: SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, oditur militer menilai Kopda Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Kopda Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis
Serta unsur yang didakwakan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.