Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah meski terbukti tidak melakukan pembunuhan berencana. Mengapa?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
Setelah itu, senjata itu digunakannya untuk berjaga-jaga saat menggelar judi sabung ayam dan dadu kuncang.
Sementara awal mula penembakan terjadi ketika kegiatan judi yang dilakukan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis terendus oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang pada 17 Maret 2025 pukul 12.45 WIB.
Lalu, AKBP Mangopang memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan. Dia juga berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim
Saat penggerebekan dilakukan, ada 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang terjun ke lokasi.
Namun, tiba-tiba, terdengar kericuhan dan adanya tembakan peringatan dari anggota polisi yang melakukan penggerebekan.
Selanjutnya, Kopda Bazarsah segera mengambil senjata miliknya dari kursi plastik.
Kemudian, dia sempat mengeluarkan tembakan ke atas. Tetapi ketika anak buah AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, mendekat, lalu Kopda Bazarsah melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.
Kopda Bazarsah lantas turut menembak AKP Lusiyanto saat mencoba melarikan diri. Dirinya pun sempat terjatuh saat kabur dan membuat senjata miliknya lepas dari tangannya.
Dia lantas mengambilnya dan langsung menembak anak buah AKP Lusiyanto lainnya yakni Bripda Anumerta Ghalib Surya Ganta. Ketiga orang yang ditembak itu pun tewas di lokasi.
Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh empat kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia. Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah didakwa melakukan tiga tindak pidana yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan mengelola judi tanpa izin.
Sehingga oditur pun menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dan dipecat sebagai prajurit TNI.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poewoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.