Selasa, 30 September 2025

Sosok Aditya Hanafi, Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim, Ikut Antar Jenazah, Ubah Profil X Korban

Pegawai BPS Haltim, Tiwi, dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi, pada 19 Juli 2025 di rumah dinas BPS Haltim.

|
Instagram @komikfaris/HO via TribunTernate.com
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), Aditya Hanafi (27), ketika diamankan pihak kepolisian. Hanafi menghabisi nyawa Tiwi di rumah dinas BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 19 Juli 2025, setelah korban menolak secara halus permintaan pelaku untuk utang senilai Rp30 juta. 

TRIBUNNEWS.com - Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi alias KLP (30), menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi alias AH (27).

Tiwi ditemukan tewas di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Kamis (31/7/2025), setelah rekan kerjanya curiga karena korban tak kunjung masuk kantor.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengungkapkan korban diduga kuat meninggal dunia dua minggu sebelum ditemukan.

"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan," kata Ray, Selasa (5/8/2025), dilansir TribunTernate.com.

Sosok Aditya Hanafi

Aditya Hanafi alias Hanafi adalah rekan kerja Tiwi di BPS Halmahera Timur dengan jabatan Statistisi Ahli Pertama.

Nama lengkap berikut gelarnya adalah Aditya Hanafi, S. Tr. Stat.

Baca juga: CELIOS Kirim Surat ke Badan Statistik PBB, Minta Audit Pertumbuhan Ekonomi yang Dirilis BPS 

S. Tr. Stat adalah singkatan dari Sarjana Terapan Statistika. Gelar ini merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program studi Diploma IV (D4) bidang statistika.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Hanafi pernah dinobatkan sebagai Employee of the Month Januari 2025 oleh BPS Halmahera Timur.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram @bpshaltim pada 25 Maret 2025.

Hanafi diketahui telah menikah dengan perempuan yang juga rekan kerja di BPS Halmahera Timur, AFM, pada 27 Juli 2025.

Pernikahan keduanya berlangsung enam hari setelah Hanafi menghabisi nyawa Tiwi.

AFM dan Tiwi diketahui sama-sama tinggal di rumah dinas BPS Halmahera Timur.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terhadap Tiwi bermula ketika Aditya Hanafi mencoba berutang kepada korban senilai Rp30 juta, namun ditolak secara halus.

Penolakan dari Tiwi itu membuat Hanafi berencana melakukan kejahatan terhadap korban.

Pada 17 Juli 2025, Hanafi yang memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur, diam-diam masuk dan bersembunyi di kamar AFM yang kini sudah menjadi istrinya.

"Pelaku meminjam uang, tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," jelas Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, dilansir TribunTernate.com, Kamis (7/8/2025).

Selama dua hari hingga 19 Juli 2025, Hanafi memantau kegiatan Tiwi dari kamar AFM.

Tepat di tanggal 19 Juli 2025 pukul 5.22 WIT, Hanafi masuk ke kamar Tiwi dan menyekap serta mengikat kedua tangan korban.

Ia juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Setelahnya, Hanafi mengambil ponsel milik Tiwi dan memaksa korban memberikan sandi untuk membukanya.

Hanafi kemudian membuka aplikasi Jenius dan kembali memaksa korban memberikan PIN.

Jenius adalah sebuah aplikasi perbankan digital.

Ketika PIN terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta ditransfer ke dompet digital korban, kemudian ditransfer ke rekening pelaku, urai Habiem.

Tak berhenti sampai di situ, Hanafi juga membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban dengan limit sekitar Rp50 juta.

Uang pinjol itu disebut-sebut digunakan pelaku untuk melakukan deposit judi online (judol).

Selain uang di rekening dan melakukan pinjaman online menggunakan nama korban, uang cash milik Tiwi di kamar juga turut diambil Hanafi.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," kata Habiem.

Selesai merampok Tiwi, Hanafi lantas menutup membekap korban menggunakan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri.

Ia juga sempat mencari di pencarian Google tanda-tanda orang telah meninggal, untuk memastikan apakah korban telah tewas.

Berusaha Tutupi Kejahatan

Untuk menutupi aksinya, Aditya Hanafi melakukan sejumlah cara demi kematian Tiwi tak diketahui.

Menggunakan ponsel Tiwi, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban secara online sejak 21-25 Juli 2025.

Ia juga membawa serta ponsel korban selama kabur, dan membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

Tak hanya itu, pada 24 Juli 2025, akun X korban sempat me-retweet cuitan soal depresi.

Hanafi juga sempat mengganti biografi X korban menjadi, "Hanupis, Kaakk (emoji) Kamu (emoji) jalan (emoji) ke hujung sana (emoji) dan boleh pergi ke rahmatullah (emoji)."

Hal ini diketahui dari highlight Instagram Story rekan kerja Tiwi, Maulana Faris.

Merasa semuanya aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025.

Jasad Tiwi ditemukan setelah rekan kerja curiga sebab korban tak kunjung ke kantor, meski masa cuti sudah selesai.

Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, mengungkapkan komunikasi terakhir terjadi pada 26 Juli 2025.

Pada 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Setelah Tiwi ditemukan tewas, Hanafi juga sempat ikut rombongan pengantar jenazah.

Hanafi lantas diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, setelah empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini, delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.

Polisi juga menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.

Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTernate.com/Randi Basri, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved