Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML
Tahanan perempuan di Polres Luwu hampir jadi korban rudapaksa oknum polisi inisial Bripka ML yang bertugas di Satuan Tahti.
Penulis:
Theresia Felisiani
Bripka ML bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
Satuan Tahti adalah unit pelaksana di tingkat Polres bertanggung jawab atas pengelolaan tahanan dan barang bukti.
Unit kerja yang berhubungan dengan tahanan dan barang bukti inilah yang dimanfaatkan Bripka ML.
Bukannya merawat para tahanan, menyediakan pelayanan kesehatan, pembinaan jasmani dan rohani, Bripka MK malah tergoda melakukan rudapaksa pada tahanan perempuan di tempatnya bekerja.
Polres Luwu menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Aksi Polisi Rudapaksa Tahanan Perempuan Pernah Terjadi di Pacitan Jawa Timur
Adalah Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan yang melakukan tindakan tercela, merudapaksa tahanan perempuan
Aksi ini menimpa tahanan perempuan asal Jateng inisial PW (21).
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Kemudian dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal.
Di antaranya memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Penyelidikan lanjutan juga dilakukan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Anggota Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan yang Jalani Pemeriksaan Internal
Kini, Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu dipecat.
Propam Polda Jatim pun telah menggelar sidang etik dan memecat Aiptu LC dari institusi kepolisian, Rabu (23/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.