Aksi Demonstrasi di Pati
100 Ribu Warga Pati Unjuk Rasa Tuntut Bupati Lengser, Bisakah Sudewo Langsung Dicopot usai Didemo?
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi soal aksi demo ratusan ribu warga Pati yang menuntut lengsernya Bupati Pati, Sudewo
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Namun, kini Sudewo justru yang menjadi pemicu tidak tertibnya masyarakat.
Maka hal ini dinilai bisa menjadi salah satu alasan untuk DPRD Pati atau Menteri Dalam Negeri mencopot Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Kedua bicara soal kepala daerah itu memastikan berlangsungnya tata tertib masyarakat. Jadi kalau bupatinya yang malah membuat tidak tertibnya masyarakat, timbulnya kegaduhan, ya memang ini akan menjadi kecenderungan ini akan menjadi alasan bagi Menteri Dalam Negeri atau DPRD untuk melakukan upaya pemberhentian kepala daerah," jelas Feri.
Namun tetap saja, pemberhentian kepala daerah ini tetap harus bersinggungan dengan ruang politik.
Baca juga: Demo Pati 13 Agustus Diikuti 100 Ribu Massa, Koordinator Aksi: Kita Bertahan sampai Sudewo Lengser
Menurut Feri baik DPRD maupun Menteri Dalam Negeri, keduanya sama-sama ruang yang sangat politis.
Namun, biasanya kedua lembaga tersebut bisa memutuskan pemberhentian kepala daerah jika ada tuntutan publik yang terus menerus.
"Bagi saya si alasan argumentasinya terang benderang dalam kasus Pati, cuma tinggal ruang politik ya. Bagaimanapun DPRD dan Menteri Dalam Negeri adalah ruang yang sangat politis, biasanya dua lembaga ini akan memberhentikan apabila tuntutan publik konsisten dan terus menerus," imbuh Feri.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, siapa yang berhak memutuskan kepala daerah ini melanggar sumpah dan tugasnya dan berhak untuk diberhentikan?
Feri menerangkan, dalam konstruksi Pasal 77,78, 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang berhak menilai kepala daerah melanggar sumpah dan tak menjalankan tugasnya dengan baik, serta memberhentikan kepada daerah adalah DPRD dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Massa Mulai Padati Alun-Alun Pati Jateng Sejak Subuh, 100 Ribu Warga Diperkirakan Ikut Unjuk Rasa
Namun, Feri mengungkap, proses pemberhentian kepala daerah melalui DPRD ini akan berlangsung lama.
Pasalnya, DPRD harus menggelar sidang paripurna untuk memastikan alasan-alasan mengapa seorang bupati harus diberhentikan.
"Di konstruksi Pasal 77, 78. 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang bisa melakukan itu (memutuskan kepala atau wakil kepala daerah melanggar sumpah) tentu saja DPRD dan Menteri Dalam Negeri."
"Dan dalam berbagai konteks bahkan Menteri Dalam Negeri bisa memberhentikan langsung. Misalnya dia terbukti melakukan korupsi dan lain-lain. Nah konstruksinya jadi sangat luas. Tapi sekali lagi itu akan sangat ditentukan oleh politik, kekuatan publik pasti diperhitungkan, kemudian apalagi keberlanjutan aksi, ketidaknyamanan publik."
"Maka Menteri Dalam Negeri atau DPRD, demi keberlanjutan pemerintahan daerah ya memang akan melakukan upaya-upaya pemberhentian. Hanya kalau di DPRD itu akan cukup panjang, karena harus paripurna dulu dan memastikan apa alasan-alasan sang bupati harus diberhentikan," pungkasnya.
Baca juga: Fenomena Perantau Rela Mudik Belasan Jam ke Pati Ikut Demo 13 Agustus Lengserkan Bupati Sudewo
Massa Ancam Demo Berhari-hari hingga Sudewo Mundur

Teguh Istiyanto yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, mengatakan massa bakal berunjuk rasa sampai Sudewo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.