Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Lewat Hak Angket DPRD: Proses Panjang, Belum Tentu Sudewo Lengser

Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD.

Tribun Jateng
DEMO PATI 13 AGUSTUS - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD. 

"Tapi harus diingat keputusan hak angket nanti, keputusan pansus nanti kan juga harus dipastikan keputusannya seperti apa. Bisa kemudian misalnya keputusannya, oke ditemukan pelanggaran sehingga bupati layak diusulkan diberhentikan."

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Minta Maaf, Dijawab Massa dengan Lemparan Sandal hingga Botol Air

"Atau yang kedua bisa juga tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat, apakah bupati harus diajukan untuk diganti apa tidak, dimakzulkan atau tidak. Jadi tetap saja proses politiknya kemungkinan itu masih bisa dua-dua."

"Bisa eh pansus itu memutuskan yes proses impeachment (pemakzulan) atau tidak proses impeachment (pemakzulan) itu loh. Jadi masyarakat harus melihat dua kemungkinan gitu loh.

Nantinya dalam proses pemeriksaan pansus ini, masyarakat dan pihak lain hanya terlibat ketika ada undangan dari DPRD guna mengecek bersama ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo ini.

"Karena hukum kan belum apa.... belum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) ya nanti proses itu kan belum inkrah. Nah, setelah itu baru untuk memutuskan, setelah angket disetujui  kemudian pansus dibentuk baru pemeriksaan itu ya pemeriksaan para pihak diundang, wakil dari rakyat diundang, mungkin wakil yang demo-demo juga diundang, asosiasi diundang, masyarakat diundang, kemudian mungkin pemerintah daerah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diundang."

"Untuk mengecek benar enggak ini ada pelanggaran oleh bupati, layak enggak pelanggaran ini berujung ke impeachment (pemakzulan). Jadi, jadi masyarakat memang harus mengerti ini gitu karena tahapannya memang begitu," ungkap Teguh.

Baca juga: Soal Aksi Warga Tuntut Bupati Pati Mundur dari Jabatannya, Pengamat: Masuk Akal

Sudewo Hormati Hak Angket DPRD Pati

Sudewo menilai hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.

Namun terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.

Sehingga Sudewo tidak bisa berhenti begitu saja untuk memenuhi keinginan warga Pati.

Proses penghentian dirinya tetap harus melalui mekanisme yang ada.

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.

Baca juga: Unjuk Rasa di Pati Ricuh dan Panas: Momen Bupati Sudewo Dilempar Sandal, Polisi Dikejar Warga

Bupati Sudewo Akhirnya Muncul Temui Massa

DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. (Tribunjateng/Mazka Hauzan)

Bupati Pati Sudewo akhirnya muncul dan menemui massa aksi yang berdemo di area Gedung Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).

Sudewo muncul dengan menaiki kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri dan dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian.

Dengan menggunakan kemeja putih dan berpeci hitam, Sudewo muncul di hadapan para pendemo yang menuntut untuk dirinya mundur dari jabatan Bupati Pati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan