Aksi Demonstrasi di Pati
Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Lewat Hak Angket DPRD: Proses Panjang, Belum Tentu Sudewo Lengser
Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Bobby Wiratama
Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menegaskan, hal penting yang harus diketahui warga Pati adalah, proses pemakzulan seorang kepala daerah ini tidak bisa dilakukan secara instan.
Apalagi jika pemakzulan ini dilakukan melalui mekanisme yang ada di DRPD atau mekanisme politik. Karena ada banyak tahapan yang harus dilalui untuk bisa benar-benar mencopot Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Penggunaan hak angket oleh DPRD ini juga merupakan tahapan awal dari proses panjang pemakzulan seorang kepala daerah.
"Ya, saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment, atau pemakzulan bupati atau walikota atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan ya. Tidak bisa."
"Kalau itu sudah masuk ke mekanisme di DPRD atau mekanisme politik, maka harus ada tahapan-tahapan karena hukum itu harus melibatkan dan mengabdi kepada semua kepentingan."
Baca juga: Profil Wabup Pati Risma Ardhi Chandra yang Otomatis Jadi Bupati Jika Sudewo Lengser
"Tidak hanya kepentingan satu persatu elemen atau kelompok tertentu. Oleh karena itu tadi saya katakan yang sekarang hari ini dirapatkan oleh DPRD sebetulnya tahap paling awal untuk melakukan proses-proses politik secara formal," kata Teguh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (13/8/2025)
Teguh menjelaskan, aksi demo, atau aspirasi masyarakat, atau tekanan politik soal pemakzulan Bupati Pati ini sifatnya berada di luar mekanisme hukum. Namun ketika prosesnya sudah masuk ke DPRD maka proses hukum ini baru dimulai.
Untuk bisa memakzulkan Sudewo dari kursi Bupati Pati, maka awalnya DPRD akan menggunakan hak angket lalu membentuk pansus.
Selanjutnya pansus ini akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan pada kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak pro rakyat.
"Jadi kalau orang demonstrasi, orang memberikan aspirasi, kemudian memberikan pressure, tekanan politik itu kan sifatnya di luar mekanisme hukum. Mekanisme di dalam proses itu kan sudah masuk ke DPRD. Nah, itu masuk proses hukum. Berarti di situ ada unsur-unsur yang harus dipenuhi."
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo
"Misalnya DPRD harus sepakat bahwa hak angket ini dilakukan. Kalau sudah dilakukan kita setuju membuat hak angket ini digulirkan, berarti habis itu membentuk pansus ya kan."
"Pansus ini bertugas apa? melakukan pemeriksaan kebijakan-kebijakannya yang dinilai tadi tidak menguntungkan atau merugikan masyarakat," terang Teguh.
Namun Teguh mengingatkan, bahwa hasil keputusan hak angket ini bisa menjadi dua kemungkinan, yakni Sudewo dimakzulkan atau tidak.
Pasalnya dalam prosesnya pansus akan menilai apakah Sudewo layak untuk dimakzulkan atau tidak. Apakah pelanggaran yang dilakukan Sudewo ini layak diganjar dengan pemakzulannya ini.
Nantinya setelah pemeriksaan pansus DPRD ini selesai, baru nanti diputuskan apakah Sudewo akan dimakzulkan atau tidak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.