Aksi Demonstrasi di Pati
Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Lewat Hak Angket DPRD: Proses Panjang, Belum Tentu Sudewo Lengser
Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD.
Hak Angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Hak angket ini adalah bagian dari mekanisme Checks and Balances (kontrol dan keseimbangan) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD Pati sebelumnya telah menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terkait usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Bahkan DPRD Pati juga telah membuat panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut.
Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin usulan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati ini telah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Mayoritas anggota DPRD Pati juga telah menyepakati soal usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota."
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," kata Badrudin, Rabu (13/8/2025)

Perlu diketahui, usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati ini muncul setelah warga Pati menggelar aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati sejak Rabu pagi.
Warga Pati melakukan demo buntut kebijakan yang diambil Bupati Pati, Sudewo yang ingin menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Baca juga: Masyarakat Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser! Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Seorang Kepala Daerah?
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Meski kini tarif pajak PBB hingga 250 persen ini sudah dibatalkan oleh Bupati Sudewo, warga Pati terlanjur marah dan kini justru menginginkan lengsernya Sudewo dalam tuntutan aksi demo mereka hari ini.
Demo yang menuntut lengsernya Sudewo dari jabatan Bupati Pati ini pun berujung ricuh.
Lantas bagaimana sebenarnya mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui hak angket DPRD ini? Apakah prosesnya bisa dilakukan dengan cepat untuk menjawab keinginan warga Pati yang ingin Sudewo lengser?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.