Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
Golkar respons terukur hak angket pemakzulan Bupati Sudewo demi jaga stabilitas politik Pati dan hindari gesekan di masyarakat.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM - DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.
Partai Golkar melalui Fraksi di DPRD Pati merespons aspirasi masyarakat dengan langkah terukur, demi menjaga stabilitas politik dan ketenangan warga.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
"Fraksi Golkar Pati merespons secara terukur aspirasi masyarakat," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).
Sarmuji menjelaskan, tuntutan sebagian masyarakat agar Sudewo mengundurkan diri harus dikelola secara bijak.
"Ledakan emosi masyarakat mesti mendapatkan kanalisasi melalui saluran di DPRD," ujarnya.
Menurut dia, Golkar berupaya mencari jalan tengah dalam menyikapi dinamika politik di Pati. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi gesekan yang dapat memengaruhi kehidupan warga.
"Kita mesti mencari jalan yang paling maslahat sekaligus menghindari potensi kerusakan agar kehidupan masyarakat Pati menjadi lebih tenang," tuturnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).
Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara — yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Hak angket diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Pasal 199–200 UU MD3 menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket2
Syarat Pengusulan Hak Angket
Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
Disertai dokumen berisi:
Materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
Hak angket adalah alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.
Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutur Badrudin.
Pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati berlangsung sejak Rabu pagi. Demonstrasi itu berujung ricuh menyebabkan puluhan korban dirawat di rumah sakit.
Berikut tahapan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD
Penggunaan Hak Angket
DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.
Pansus bekerja maksimal selama 60 hari untuk mengumpulkan bukti dan menyusun rekomendasi.
Rapat Paripurna DPRD
Hasil penyelidikan dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri minimal ¾ anggota DPRD.
Keputusan pemakzulan harus disetujui oleh ⅔ dari anggota yang hadir.
Pengajuan ke Mahkamah Agung (MA)
DPRD mengajukan pendapat resmi ke MA untuk uji substansi dugaan pelanggaran.
MA menilai apakah pelanggaran cukup berat untuk memberhentikan kepala daerah.
Keputusan MA Bersifat Final
Jika MA menyetujui, hasilnya bersifat final dan mengikat.
Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri
Berdasarkan putusan MA, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari.
Alasan Pemakzulan yang Diakui UU
Melanggar sumpah/janji jabatan
Tidak melaksanakan kewajiban
Melakukan perbuatan tercela (misalnya: korupsi, narkoba, zina)
Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan
Terbukti melakukan tindak pidana berat
Proses ini bersifat konstitusional dan tidak bisa dilakukan secara sepihak, meskipun ada tekanan publik atau demonstrasi.
Gonjang-Ganjing Pati Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Kepala Daerah Jangan Berjarak dengan Rakyat |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Rapat Bareng Mendagri Antisipasi Gejolak Kenaikan PBB di Pati Terjadi di Daerah Lain |
![]() |
---|
Sosok Zulfikar Arse Sadikin, Legislator Golkar yang Berkata Anggota DPR Sulit Dapat Uang Halal |
![]() |
---|
Dasco: Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah 'On the Track' |
![]() |
---|
Cak Imin Serahkan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berproses di DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.