Aksi Demonstrasi di Pati
'Rapor Merah' Bupati Pati Sudewo dari KPPOD: Buat Kebijakan Tanpa Partisipasi Publik, Sikap Arogan
Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengungkapkan dua hal yang menjadi pemicu munculnya tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
"Bagi kami ini satu catatan tersendiri juga terutama terkait dengan seperti apa gambaran kapasitas dan juga integritas para kepala daerah kita."
"Sehingga tidak heran ya eskalasinya sekarang bukan hanya menuntut pembatalan kebijakan itu malah sudah ke upaya apa tuntutan pemakzulan gitu ya atau menuntut mundur Sudewo dari jabatan sebagai bupati Pati gitu," kata Herman.
Baca juga: Cak Imin Serahkan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berproses di DPRD
Kemendagri Pantau Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus memantau perkembangan pansus hak angket yang dibentuk DPRD Pati untuk membahas pemakzulan atau menurunkan Bupati Pati, Sudewo, dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.
"Dalam tahap awal ini Kemendagri terus memantau perkembangan pasca dibentuknya Pansus di DPRD," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025) malam.
Benny mengatakan, pihaknya juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendalami dan mengawal dinamika yang terjadi di Pati.
"Pada saat yang sama juga mendorong Pemda Provinsi sebagai wakil pemerintah mendalami dan memonitor perkembangan di Kabupaten Pati," ucapnya.
Benny menegaskan, mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara instan.
Baca juga: Gejolak Pajak di Pati Jadi Alarm Nasional, Mendagri Periksa Semua Daerah
Karena prosesnya harus melalui tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.
Tahapan itu antara lain dimulai dari penggunaan hak interpelasi oleh DPRD, dilanjutkan ke hak angket jika jawaban pemerintah daerah tidak memuaskan.
Hak angket tersebut kemudian diteruskan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
Kemendagri nantinya akan mendalami hak angket yang diajukan DPRD dan meminta pandangan Mahkamah Agung (MA).
"Kementerian Dalam Negeri juga tentu hak angket tadi akan didalami. Kemudian kita akan meminta fatwa, meminta pandangan dari Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak. Nanti Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat Final dan mengikat," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anggotanya Dalami Aksi Pembakaran Berujung Ricuh di Depan Kantor Bupati Pati
Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disetujui DPRD PatiĀ

DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.