Aksi Demonstrasi di Pati
'Rapor Merah' Bupati Pati Sudewo dari KPPOD: Buat Kebijakan Tanpa Partisipasi Publik, Sikap Arogan
Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengungkapkan dua hal yang menjadi pemicu munculnya tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pati pada sekitar pukul 13.00 WIB, saat demo masih berlangsung.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Baca juga: Kata Istana, Gerindra, hingga Gubernur Jateng soal Aksi Unjuk Rasa di Pati
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.
Badrudin berujar, dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutur Badrudin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.