Aksi Demonstrasi di Pati
'Rapor Merah' Bupati Pati Sudewo dari KPPOD: Buat Kebijakan Tanpa Partisipasi Publik, Sikap Arogan
Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengungkapkan dua hal yang menjadi pemicu munculnya tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman memberikan 'rapor merah' pada Bupati Pati Sudewo yang kini mendapatkan tuntutan pemakzulan dari warga Pati.
KPPOD merupakan lembaga kajian dan advokasi yang menaruh fokus pada isu yang terkait otonomi daerah dan desentralisasi, khususnya tata kelola ekonomi daerah.
Sementara Herman Suparman, dikutip dari situs resmi KPPOD adalah seorang lulusan dari Sekolah Tinggi Filsafat Ledalero (Flores-NTT) dan Pascasarjana Sosiologi, FISIP, Universitas Indonesia.
Ia aktif berdiskusi dan menulis isu-isu otonomi daerah dan desentralisasi di sejumlah media massa lalu bergabung di KPPOD dan beragam kegiatan penelitian diikutinya.
Sementara tuntutan pemakzulan Bupati Sudewo ini muncul dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar warga Pati pada, Rabu (13/8/2025), kemarin.
Demo ini adalah akibat dari kebijakan yang diambil Bupati Sudewo yang ingin menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Meski kini tarif pajak PBB hingga 250 persen ini sudah dibatalkan oleh Bupati Sudewo, warga Pati terlanjur marah dan kini justru menginginkan lengsernya Sudewo dalam tuntutan aksi demo mereka kemarin.
Hasilnya, DPRD Pati pun sepakat menggunakan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Bupati Sudewo tersebut.
Lantas bagaimana penilaian KPPOD terhadap permasalahan yang menimpa Bupati Sudewo ini?
Hal apa saja yang dinilai pantas membuat Sudewo dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati?
'Rapor Merah' Bupati Pati Sudewo

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman memberikan 'rapor merah' atas penilaiannya kepada Bupati Pati Sudewo.
KPPOD adalah sebuah lembaga independen yang bertugas memantau dan mengkaji pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Mereka berfokus pada isu-isu terkait desentralisasi dan tata kelola ekonomi daerah, serta memberikan rekomendasi kebijakan publik berdasarkan riset berbasis bukti.
Baca juga: Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
Menurut Herman, ada dua hal sikap dan tindakan Bupati Sudewo ini yang dinilai memicu penolakan masyarakat hingga mereka berujung menuntut Sudewo dicopot dari jabatan Bupati Pati.
Pertama, yang menjadi permasalahan utama dari Bupati Sudewo adalah soal komunikasi selama ia merancang kebijakan.
Sudewo awalnya diprotes karena membuat kebijakan kenaikan tarif pajak PBB-P2 hingga 250 persen dengan dalih untuk menambah pendapatan daerah.
Dalam proses dikeluarkannya kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 ini, Sudewo dinilai tidak melibatkan partisipasi publik dalam membuat keputusan.
"Nah, dari sini sebetulnya juga kita bisa melihat bahwa Pati itu paling utama itu soal komunikasi gitu ya dalam proses perancangan kebijakan itu."
"Dan bagi kami ketika ada penolakan resistensi yang luar biasa yang terjadi hari-hari ini memang menunjukkan bahwa dalam proses perancangan peraturan bupati kemarin, terutama soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu bupati bersama para perangkatnya itu mengabaikan prinsip yang paling fundamental dalam penyusunan kebijakan seperti ini, yaitu apa? Partisipasi publik gitu ya," kata Herman dalam Program 'On Focus' Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Karena idealnya dalam proses membuat suatu kebijakan, perdebatan dan penolakan ini muncul saat kebijakan itu belum ditetapkan.
Bukan seperti yang terjadi di Pati, kebijakan kenaikan tarif pajak ini naik justru setelah kebijakan itu diputuskan.
"Idealnya ya, polemik atau penolakan gitu ya, perdebatan yang panas itu terjadi dalam proses perancangan bukan ketika sebuah kebijakan itu sudah ditetapkan atau sudah diundangkan gitu ya. Itu yang yang kami lihat menjadi salah satu sumber (pemicu tuntutan pemakzulan)," terang Herman.
Baca juga: Gonjang-Ganjing Pati Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Kepala Daerah Jangan Berjarak dengan Rakyat
Selain itu Sudewo juga dinilai tidak peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat ketika memutuskan kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut.
Kedua, Sudewo juga menunjukkan siap arogannya kala ia menyatakan tak takut untuk didemo oleh 50 ribu warga Pati akibat kebijakan yang ia putuskan itu.
"Nah, ini kemudian itu diperuncing lagi oleh respons Bupati Sudewo gitu ya terhadap tuntutan masyarakat. Dan bagi kami ini sudah menunjukkan dua karakter negatif sekaligus ya."
"Pertama itu adalah ketidakpekaan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakatnya gitu ya. Kemudian yang kedua sikap arogansi dengan menantang bahwa dia tidak takut dengan 50.000 Ibu pendemo gitu ya," jelas Herman.
Menurut Herman, dua hal tersebut menjadi catatan tersendiri untuk Bupati Sudewo.
Baca juga: Dasco: Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah On the Track
Respons Sudewo sebagai kepala daerah pun dinilai KPPOD sebagai gambaran akan kapasitas dan integritas kepada daerah yang ada di Indonesia.
Maka tak heran jika kini Sudewo mendapatkan begitu banyak penolakan dari warga Pati, bahkan dituntut untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
"Bagi kami ini satu catatan tersendiri juga terutama terkait dengan seperti apa gambaran kapasitas dan juga integritas para kepala daerah kita."
"Sehingga tidak heran ya eskalasinya sekarang bukan hanya menuntut pembatalan kebijakan itu malah sudah ke upaya apa tuntutan pemakzulan gitu ya atau menuntut mundur Sudewo dari jabatan sebagai bupati Pati gitu," kata Herman.
Baca juga: Cak Imin Serahkan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berproses di DPRD
Kemendagri Pantau Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus memantau perkembangan pansus hak angket yang dibentuk DPRD Pati untuk membahas pemakzulan atau menurunkan Bupati Pati, Sudewo, dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.
"Dalam tahap awal ini Kemendagri terus memantau perkembangan pasca dibentuknya Pansus di DPRD," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025) malam.
Benny mengatakan, pihaknya juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendalami dan mengawal dinamika yang terjadi di Pati.
"Pada saat yang sama juga mendorong Pemda Provinsi sebagai wakil pemerintah mendalami dan memonitor perkembangan di Kabupaten Pati," ucapnya.
Benny menegaskan, mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara instan.
Baca juga: Gejolak Pajak di Pati Jadi Alarm Nasional, Mendagri Periksa Semua Daerah
Karena prosesnya harus melalui tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.
Tahapan itu antara lain dimulai dari penggunaan hak interpelasi oleh DPRD, dilanjutkan ke hak angket jika jawaban pemerintah daerah tidak memuaskan.
Hak angket tersebut kemudian diteruskan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
Kemendagri nantinya akan mendalami hak angket yang diajukan DPRD dan meminta pandangan Mahkamah Agung (MA).
"Kementerian Dalam Negeri juga tentu hak angket tadi akan didalami. Kemudian kita akan meminta fatwa, meminta pandangan dari Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak. Nanti Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat Final dan mengikat," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anggotanya Dalami Aksi Pembakaran Berujung Ricuh di Depan Kantor Bupati Pati
Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disetujui DPRD Pati

DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pati pada sekitar pukul 13.00 WIB, saat demo masih berlangsung.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Baca juga: Kata Istana, Gerindra, hingga Gubernur Jateng soal Aksi Unjuk Rasa di Pati
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.
Badrudin berujar, dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutur Badrudin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.