Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam dilaporkan ke Polda Sumut kasus pencemaran nama baik dan pelecehan.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/
LAPOR POLISI - Ketua DPRD Sumut (Sumatra Utara) Erni Ariyanti Sitorus dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ke polisi. Erni melaporkan Hamdani ke polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua DPRD Sumut (Sumatra Utara) Erni Ariyanti Sitorus melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ke Polda Sumut.

Deli Serdang adalah kabupaten di Provinsi Sumut.

Erni melaporkan Hamdani karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.

Erni mengatakan, sejauh ini laporan tersebut masih terus dan menunggu kasusnya diproses oleh pihak Polda Sumut.   

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Diteror OTK Saat Kunker, Mobil Dilempar hingga Kaca Pecah

"Laporannya sudah di Polda ya masih diproses. Belum (ada pemanggilan dari Polda Sumut), " jelasnya saat diwawancarai di Istana Maimun, Rabu (20/8/2025). 

Dikatakannya, kasus ini murni urusan pribadi yang sudah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

"Pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai (direspon oleh Polda Sumut),"ucapnya. 

Erni mengatakan laporan terseut tidak memiliki kepentingan politik apalagi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut. Erni dan Hamdani adalah politus Partai Golkar.

"Nggak ada kaitannya (dengan pemilihan DPD atau Musda Golkar Sumut)," kata dia.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik menegaskan, laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk perlindungan atas nama baik kliennya yang diduga diserang secara pribadi oleh akun media sosial yang tidak bertanggung jawab.

"Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas klien saya sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,"ucapnya.

Agussyah menyebutkan, ada dua akun Instagram yang dilaporkan pihaknya ke Mapolda Sumut.

"Ini bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya. Akun yang kita laporkan itu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425," ucapnya.

Baca juga: Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah dan Laporkan Balik

Dua akun itu dilaporkan, kata Agussyah, diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya. 

"Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Agussyah juga meluruskan, jika benar bahwa salah satu terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.

"Perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya,"tuturnya

"Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku," lanjutnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan, seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Aidil menambahkan.

Partai Golkar Turun Tangan

Ketua DPD Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck akan memanggil Erni dan Hamdani. 

Pertemuan keduanya dijadwalkan berlangsung pada Sabtu 23 Agustus 2025 di kantor DPD Golkar Sumatera Utara, jalan Jendela Sudirman, kota Medan 

"Ya secara organisasi saya sudah melakukan pemanggilan dari Golkar Sumut kepada keduanya. Hari sabtu ini untuk datang ke DPD Golkar Sumut," kata Ijeck kepada Tribun, Rabu (20/8/2025). 

Baca juga: Polda Sumut Kini Tangani Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air, Ini Alasannya

Ijeck berharap agar masalah antara Erni dan Hamdani bisa diselesaikan melalui mekanisme partai. 

"Dan insyallah bisa kami selesaikan secara internal," ujar anggota DPR RI tersebut.  2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.

Ijeck berpandangan harusnya masalah keduanya bisa diselesaikan di luar pelaporan polisi. 

Namun dia baru tahu belakangan bila Erni telah melapor ke Polda Sumut

Kendati demikian, Ijeck mengingatkan agar masalah yang sama tidak terulang lagi. 

"Semoga ini tidak terulang lagi untuk yang lain lainnya. Tapi, nanti mungkin lebih jelas usai pertemuan kami," kata Ijeck. 

Tanggapan Hamdani

Hamdani mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui laporan tersebut pada Sabtu (16/8/2025) pagi. Ia menilai persoalan ini bermula dari komentarnya di akun Instagram hastaranesia.id.

“Ya, di posting-an itu saya nimbrung nanggapin di komen-komen netizen. Jadi, tidak ada buat statement,” kata Hamdani dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025). 

“Nah, orang komentar tentang berita itu, saya cuma bilang amin. Terus ada yang komen lagi, saya bilang soulmate. Udah gitu aja. Langsung sebut nama tidak ada,” lanjutnya.

Hamdani mengaku tak menyangka tanggapan tersebut membuat Erni merasa tersinggung dan memilih jalur hukum.

“Padahal, kami itu satu partai di Golkar, tetapi enggak ada dia sampaikan langsung, tiba-tiba sudah buat laporan. Ya, menurut saya terlalu baper dia,” ucapnya.

“Kalaupun mau mempersoalkan itu, ya harusnya dilaporkan dulu akun medsosnya, netizen yang komentar, baru saja yang nimbrung. Untuk ke depan, ya saya siap dipanggil polisi untuk menjalani proses hukum yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di sosial media Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Golkar, Hamdani Syahputra Adjam, mengomentari salah satu akun sosial media instagram @hastaranesia.id, terkait kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Hal tersebut disampaikan Hamdani melalui akun instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313 menanggai komentar netizen yang mengomentari tudingan kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubsu Bobby Nasution

Pada komentar tersebut, Hamdani kerap menyampaikan komentar perjodohan dan tudingan, saat menyahut komentar dari sejumlah netizen terkait kedekatan politik antara pimpinan legislatif dan eksekutif tersebut

"ada cieee cieee, cocok serasi, satu binor, dan satu lagi lakor,” tulisnya dalam kolom komentar instagram @hastaranesia.id pada 10 Agustus 2025 lalu.

Penulis: Anisa Rahmadani

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ke Polda, Erni: Pelecehan secara Verbal

dan

Ketua DPD Golkar akan Pertemukan Erni dan Hamdani, Berharap Bisa Diselesaikan secara Internal

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan