Wakil Walikota Tangsel: Pemkot Tangsel Hadirkan Pelayanan Informasi Publik yang Ramah Disabilitas
Pilar Saga Ichsan tegaskan komitmen Pemkot Tangsel tingkatkan keterbukaan informasi publik, termasuk layanan ramah disabilitas.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai amanat undang-undang. Layanan tersebut kini juga sudah dilakukan hingga menyentuh kaum disabilitas.
“Kami berkomitmen untuk menjadi badan publik informatif. Kami memastikan pengelolaan informasi di Kota Tangerang Selatan dengan pemanfaatan teknologi informasi dilakukan dengan lebih optimal. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” ujar Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan dalam keterangan persnya.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan saat memaparkan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Banten, Kota Serang, Kamis (21/8/2025).
Adapun, informasi diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mulai dari informasi setiap saat, berkala, dan serta merta.
Permohonan informasi publik yang dilakukan secara online dan offline yang disampaikan kepada maupun pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah ditindaklanjuti.
Baca juga: Program Unggulan Presiden, Pilar Saga: Pemkot Tangsel Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat
“Berbagai inovasi layanan informasi publik terus dikembangkan Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Pilar.
Sejumlah inovasi tersebut antara lain, PPID Goes to Campus, PPID Corner di sejumlah mall, podcast program pemerintah daerah, penyediaan ruang konsultasi online, internet gratis, kanal layak anak untuk pengenalan informasi publik sejak dini, hingga pelayanan khusus kaum disabilitas.
Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel telah menetapkan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pemkot Tangsel juga menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk melayani penyandang disabilitas di ruang PPID maupun mal pelayanan publik.
“Kami menyediakan menu aksesibilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas antara lain dengan fitur ramah disleksia dan voice over atau text to speech bagi disabilitas tuna netra. Kemudian penyediaan layanan braille sebagai bentuk layanan informasi bagi difabel,” ujarnya.
Pilar merinci, pada tahun 2025 sampai dengan Agustus 2025, terdapat 10 permohonan dan semua telah ditindaklanjuti.
“Semua sengketa informasi, juga telah semua diselesaikan. Alhamdulillah, Pada 2010 hingga 2024, Pemkot Tangsel sudah ditetapkan menjadi badan publik informatif,” tutupnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Genjot Layanan Kesehatan Lewat Program Ngider Sehat hingga Posyandu
Penasehat I DWP Fatma Saifullah Ajak Portadin Bangun Ekosistem Inklusif dan Mandiri bagi Disabilitas |
![]() |
---|
Tangsel Naik Tingkat, Berhasil Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama |
![]() |
---|
Anggota DPR Nilai Kuota 5 Persen Anak Disabilitas di Sekolah Rakyat Harus Disertai Kesiapan Sistem |
![]() |
---|
Tak Dianggap Difabel, Dua Perempuan Pengidap Penyakit Kronis Gugat UU Disabilitas ke MK |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan Ajak Arsitek Rancang Konsep Ruang Publik di Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.