Apa Motif Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu? Ini Kata Kapolres
Motif polisi yang bunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat masih misterius. Polres masih melakukan pemeriksaan, pengacara sebut berencana
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) diringkus setelah membunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat.
Korban yang bernama Putri Apriyani (24) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Ada tiga ponsel ditemukan di kamar korban setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua milik Putri Apriyani dan satu milik kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga.
Tersangka yang sempat kabur selama 14 hari pun akhirnya diringkus polisi di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Alvian Sinaga.
Saat ditanya modus Alvian membunuh Putri, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia menuturkan bahwa karier Alvian Sinaga di kepolisian terhenti karena sudah dipecat secara tidak hormat.
"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujar dia.
Fajar berjanji, akan menindak tegas tersangka dan proses hukum berjalan secara transparan.
Baca juga: Jejak Pelarian Alvian Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Dipecat dari Polri
"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," ujar dia.
Keluarga Korban Kecewa
Di sisi lain, kekecewaan dialami oleh keluarga korban karena Alvian Sinaga hanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Karja (47), ayah korban menuturkan, keluarga minta keadilan dan ia berharap pelaku dihukum mati.
"Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati," ujar Karja kepada TribunJabar.id, Rabu (27/8/2025).
Diketahui, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu kemarin, Selasa (26/8/2025), Alvian Sinaga dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban," ujar dia.
Sementara itu, Toni RM selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa pasal tersebut mengatur soal pembunuhan.
"Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati,"
"Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun," ujar dia.
Apabila pasal tersebut disangkakan polisi kepada Alvian, tentu membuat keluarga korban kecewa.
"Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351,"
"Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa," ujar dia.
Toni juga memaklumi soal penerapan pasal terhadap tersangka karena saat konferensi pers, Alivan baru saja sampai dari NTT dan belum sempat diperiksa.
Ia memutuskan untuk menunggu hingga tersangka selesai diperiksa.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Diringkus: Dipecat dari Polri hingga Dugaan Motif
"Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya," ujar dia.
Kepada pihak keluarga korban, ia meminta untuk menghormati dahulu proses pemeriksaan yang masih dilakukan pihak kepolisian.
"Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya," ujar Toni.
Sebelumnya, Toni juga mengapresiasi kerja polri dalam menangkap Alvian.
Ia juga berharap Alvian dihukum mati.
"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id.
Alasan Toni ingin pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena adanya bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari hilangnya uang tabungan pada rekening korban.
"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB,"
"Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," ujar dia.
Toni menduga, motif dari pembunuhan ini adalah masalah uang.
Hal tersebut terungkap setelah Toni mendapati uang puluhan juta dari rekening Putri berpindah ke rekening pelaku.
Mengutip TribunJabar.id, perpindahan uang tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas.
"Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," ujar Toni, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Sosok Bripda Alvian, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Kabur dari Indramayu ke Dompu NTB
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.