Kamis, 28 Agustus 2025

Awal Mula Kasus Dugaan Makar 4 Anggota NFRPB yang Picu Aksi Blokade Jalan di Kota Sorong Papua

Aksi blokade jalan sebagai bentuk protes terhadap penahanan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BLOKADE JALAN - (kiri dan kanan) Empat tersangka kasus dugaan makar aktivis ktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). (tengah) Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi di Sorong Raya demo dan blokade Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025) protes pemindahan proses persidangan 4 terdakwa. 

Mereka menuntut agar sidang dilakukan secara transparan dan lokal, agar masyarakat bisa mengawasi langsung.

Aksi dilakukan secara damai, orasi, tarian, poster, dan yel-yel seperti “Bebaskan Tapol Papua Tanpa Syarat”.

Menurut Kejaksaan dan Forkopimda Papua Barat Daya, sidang dipindahkan karena berbagai alasan, di antaranya:

  • Situasi keamanan di Sorong dianggap tidak kondusif
  • Ancaman bencana alam di wilayah tersebut

Namun para demonstran menilai alasan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada bencana besar atau gangguan keamanan nyata saat itu.

Awal Mula Kasus Dugaan Makar

Kasus dugaan makar yang melibatkan kelompok Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggotanya melakukan aksi yang dianggap mengancam kedaulatan negara. 

Pada 14 April 2025, sekelompok orang yang mengaku sebagai petinggi NFRPB mendatangi berbagai kantor pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan untuk perundingan damai dan pembentukan negara federal melalui mekanisme 'three parties RTC'.

Dalam video yang beredar, mereka mengenakan seragam loreng dan baret, serta menyerukan 'Papua Merdeka'.

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka, yakni:

  1. Abraham G Gamam (AGG): Menteri Dalam Negeri & Staf Khusus Presiden NFRPB
  2. Piter Robaha (PR): Kepala Tentara NFRPB
  3. Maksi Sangkek (MS): Wakapolda NFRPB
  4. Nikson Mai (NM): Anggota Tentara NFRPB

Polisi menyita 35 dokumen, atribut organisasi, dan pakaian dinas yang menyerupai militer dan kepolisian.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:

  • Pasal 106 KUHP tentang makar
  • Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP
  • UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah

Keempat tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kasusini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan dijadwalkan disidangkan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolda Papua Barat Daya menegaskan bahwa tindakan membawa surat dan menyuarakan pembentukan negara baru merupakan tindak pidana makar, karena Papua secara hukum adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tentang NFRPB

Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) adalah sebuah kelompok yang mengklaim diri sebagai entitas politik terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan