Kamis, 28 Agustus 2025

Awal Mula Kasus Dugaan Makar 4 Anggota NFRPB yang Picu Aksi Blokade Jalan di Kota Sorong Papua

Aksi blokade jalan sebagai bentuk protes terhadap penahanan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BLOKADE JALAN - (kiri dan kanan) Empat tersangka kasus dugaan makar aktivis ktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). (tengah) Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi di Sorong Raya demo dan blokade Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025) protes pemindahan proses persidangan 4 terdakwa. 

 

Kronologi Aksi Blokade Jalan

Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIT, keluarga dan pendukung empat tahanan politik NFRPB melakukan aksi blokade jalan di depan Kantor Polresta Sorong Kota. 

Mereka menutup akses jalan dengan ban bekas, melakukan orasi menggunakan megafon, dan menuntut agar salah satu tahanan, Maksi Sangkek, diizinkan keluar untuk mendapatkan perawatan medis karena kondisi kesehatannya menurun.

Massa mendesak agar Maksi Sangkek dibawa ke rumah sakit karena diduga mengalami penurunan kondisi fisik.

Mereka juga menolak pemindahan tahanan ke Makassar, karena dua dari empat tahanan disebut dalam kondisi tidak stabil.

Menuduh aparat dan kejaksaan melakukan “pembunuhan sistematis terhadap aktivis Papua” melalui penahanan dan pengabaian kondisi kesehatan.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan Maksi Sangkek hanya mengalami kelelahan, bukan kondisi serius.

Petugas sempat panik dan menghindari massa ketika keluarga mengejar mereka untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Tidak ada pejabat yang menemui massa secara langsung selama aksi berlangsung.

Aksi sempat memanas ketika beberapa peserta mencoba membakar ban, namun tidak terjadi bentrokan besar.

Blokade berlangsung selama beberapa jam sebelum massa membubarkan diri secara damai.

Alasan Pemindahan Sidang

Ini bukan kali pertama massa melakukan aksi protes.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, kelompok Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong

Mereka memprotes keputusan pemindahan empat tahanan politik NFRPB ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani persidangan.

Massa menolak pemindahan sidang ke luar Papua, karena dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap perjuangan politik mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan