Kamis, 28 Agustus 2025

Awal Mula Kasus Dugaan Makar 4 Anggota NFRPB yang Picu Aksi Blokade Jalan di Kota Sorong Papua

Aksi blokade jalan sebagai bentuk protes terhadap penahanan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BLOKADE JALAN - (kiri dan kanan) Empat tersangka kasus dugaan makar aktivis ktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). (tengah) Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi di Sorong Raya demo dan blokade Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025) protes pemindahan proses persidangan 4 terdakwa. 

Mereka menyuarakan aspirasi kemerdekaan Papua dan berupaya membentuk struktur pemerintahan sendiri, termasuk memiliki presiden, menteri, dan aparat keamanan versi mereka sendiri.

Tujuan utama NFRPB adalah untuk mendorong kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia melalui pendekatan politik dan diplomasi.

Dalam struktur organisasi, mereka memiliki jabatan seperti Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kepala Tentara, dan Wakapolda, yang meniru sistem pemerintahan resmi.

Aktivitas kelompok ini menyebarkan surat politik, melakukan aksi simbolik seperti mengenakan seragam loreng, dan menggelar pertemuan atau demonstrasi.

Pemerintah Indonesia menganggap NFRPB sebagai kelompok separatis.

Aktivitas mereka dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dapat dikenai pasal makar.

Aparat keamanan dan pemerintah daerah, seperti Gubernur Papua Barat Daya, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi gerakan separatis di wilayah tersebut.

Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh klaim sepihak NFRPB

Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kedamaian di Papua Barat serta menyelesaikan perbedaan pandangan melalui jalur demokratis.

Penulis: (Tribunnews.com/Wik) (Tribunsorong.com/Safwan Ashari)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul BREAKING NEWS: Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan