Jumat, 29 Agustus 2025

Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara 

Ada tiga anak menjadi korban terdakwa Nurherwanto Kamaril, salah satunya remaja perempuan berinisial IN (16). Terdakwa mencabuli korban sejak 2022.

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
DIVONIS 19 TAHUN - Terdakwa pencabulan anak Nuherwanto Kamaril usai mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nurhewanto Kamaril (60) divonis 19 tahun penjara kasus pencabulan terhadap anak asuhnya di panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (26/8/2025).

Hakim menyatakan, pemilik panti asuhan di kawasan Jalan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu terbukti secara sah menyetubuhi anak di bawah umur.

Baca juga: Sosok Hamdani, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut karena Pelecehan Verbal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

Pelaku Tidak Mengaku

Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, majelis hakim menyebut terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

"Selain tidak mengakui, terdakwa juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya," kata hakim Nurnaningsih dalam petikan putusannya.

Tis'at Afriyandi, kuasa hukum korban yang mendampingi proses persidangan, juga mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

"Semua kesaksian dan bukti yang disodorkan dibantah oleh terdakwa," katanya.

  

Karena terdakwa menolak semua bukti dan saksi, Majelis Hakim sempat menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi kejadian, yakni di tempat panti asuhan di Surabaya.

"Baru kali pertama ini yang saya tahu, perkara pencabulan sampai ada sidang pemeriksaan setempat," ujarnya.

Terdakwa Nurherwanto Kamaril terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sarah Salsabila Putri menyatakan menerima vonis majelis hakim. "Kami menerima yang mulia," katanya.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal di Grogol Petamburan Jakarta Barat

Sementara itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Tiga Anak Jadi Korban

Ada tiga anak menjadi korban Nurherwanto Kamaril, salah satunya remaja perempuan berinisial IN (16).

IN mengaku menjadi korban kejahatan seksual Nurherwanto Kamaril sejak tahun 2022. 

Karena tidak tahan, IN kabur dari panti asuhan itu, lalu mengadu ke UKBH Unair didampingi seorang kerabat.

Jaksa Saaradinah di persidangan, menyampaikan bahwa modus pelaku tiap kali memperdaya korban kerap kali ketika malam. Nurhewanto sengaja membangunkan korban saat tidur, lalu mengajak ke kamar kosong.
 
Di kamar kosong tersebut, dia tega menyetubuhi anak asuhnya. 

Baca juga: Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Mamuju Tengah Didampingi Dinas Sosial dan PPA

Ketika korban melawan, pelaku disebut melarang mereka melapor dengan intimidasi, sambil menakut-nakuti bahwa jika ada laporan, tidak akan ada yang mengurus panti. 

Diketahui saat sidang masih berjalan, Nurhewanto sempat berkelit sampai harus dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di panti asuhan.
 
Status Nurhewanto saat melakukan pencabulan, ternyata sudah duda. Mantan istrinya, jadi pelapor dalam kasus ini. 

Dari pengakuan korban, sejak cerai Nurhewanto tinggal di panti itu bersama 5 anak asuh. 

Mereka diadopsi sejak lahir, bahkan ada yang masih bayi. 

Selepas bercerai, laki-laki yang akrab disapa Heri itu kerap secara sengaja tidak berbusana di depan anak-anak asuhnya. 

Dia juga merayu, memaksa dan menjadikan anak asuhnya yang perempuan sebagai korban kejahatan seksual. 

Belakangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut, ternyata panti asuhan milik Nurherwanto Kamaril tersebut ilegal.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cabuli Anak Asuhnya Sejak 2022, Pengelola Panti Asuhan Ilegal di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan