Rabu, 3 September 2025

Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk

Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
TRIBUN-TIMUR.COM
VONIS 20 TAHUN - Suasana Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025) siang 

Korban mengalami 98 luka terdiri dari 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris dan 79 luka tusukan

Tak hanya itu, terdakwa membunuh dua nyawa sebab korban saat itu sedang hamil 7 bulan.

Keluarg Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak ricuh.  Ibu korban, tante korban, dan keluarga lainnya tampak histeris.

Mereka berteriak menolak vonis tersebut. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Meski diwarnai kericuhan dan tangis keluarga korban, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan hingga selesai. 

Usai sidang, tiga hakim langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara, aparat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang segera menenangkan keluarga korban.

Dengan tangis histeris, Ibu korban Putri Indah Sari, Satriani Dg Ngai (45)  menyampaikan kekecewaannya.

“Saya tidak terima, maunya saya hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa, tulang punggungku," tuturnya.

Baca juga: Sosok 5 Jasad yang Terkubur di Indramayu, Diduga Korban Pembunuhan hingga Ada Bayi 8 Bulan

Satriani mengaku putirnya dijanji untuk dinikahi oleh Jibril namun nyatanya malah dibunuh secara sadis.

"Dia janji mau nikahi anak saya, tapi bukan dinikahi malah dibunuh. Saya maunya dia hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Keisha Amanda menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Benar ada penolakan dari keluarga korban, mereka ingin hukuman mati. Tapi dalam keadilan, kita melihat antara tuntutan jaksa 20 tahun dan putusan hakim 20 tahun sudah sesuai," ujarnya

"Sebagai kuasa hukum, saya meminta keluarga korban lapang dada dan ikhlas karena ini wujud penegakan hukum,” sambungnya

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana di Gowa

dan

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Gowa Ricuh, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan