Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
4 Mahasiswa Unmul Samarinda Jadi Tersangka Kasus Rakit Bom Molotov, Ini Tanggapan Kampus
Identitas para mahasiswa tersebut adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21). Semuanya mahasiswa Program Studi Sejarah
Penulis:
Erik S
"Akhirnya dua orang aktor intelektual ini kemudian datang membawa material, mulai dari pertalite, botol, kain perca, gunting dan perlengkapan lainnya dan diterima dan barulah dilakukan perakitan oleh adik-adik (4 tersangka) kita ini," ungkapnya.
Dua orang tersebut masih dalam pengejaran oleh jajaran Reskrim Polresta Samarinda.
"Sedang berupaya secara maksimal agar aktor intelektual ini segera kita amankan biar semakin jelas alur dari perkara pidana ini siapa yang harus bertanggungjawab dan siapa yang harus kita lakukan proses penegakkan hukum," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juncto Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Situasi Terkini Gedung DPR Pasca Demo: Mobil Anggota Dewan Tanpa Plat Nomor Khusus
Hendri juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini murni berdasar fakta hukum, bukan skenario seperti isu yang sempat beredar di masyarakat.
"Jadi telah sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat dan menjamin pengunjuk rasa yang berniat melakukan aksi damai," Pungkasnya.
Tanggapan Unmul
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda,Kalimantan Timur, Prof. Moh Bahzar meminta polisi mengungkap aktor intelektual dalam kasus bom molotov tersebut.
"Anak-anak yang terlibat ini, tentu otak dibalik itu yang perlu dicari," kata Bahzar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu, (3/9/2025).
Moh Bahzar mengatakan proses hukum 4 mahasiswa itu diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.
Baca juga: Situasi Terkini Gedung DPR Pasca Demo: Mobil Anggota Dewan Tanpa Plat Nomor Khusus
"Untuk ini kami serahkan proses hukum ke pihak kepolisian, kalau memang itu bersalah, tentu kami menghormati praduga tak bersalah, kita harus junjung tinggi itu, ya, "katanya.
Pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan nantinya bekerjasama Fakultas Hukum Unmul.
"Masih akan berjuang untuk membela mahasiswa kami. Nanti kami berharap ada penanguhan penahanan (4 mahasiswa Unmul)," ujarnya.
Disinggung soal papan lambang PKI sebagai barang bukti yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian, Ia mengatakan itu semua sebagai media pembelajaran yang diambil di sekretariat dari mahasiswa sejarah dan tidak adanya keterlibatan atas hal tersebut.
"Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah, sehingga anak-anak kita ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto tapi belum selesai semua," ungkapnya.
Untuk aktivitas mahasiswa Unmul, di malam hari, sehingga terjadinya penangkapan terhadap mahasiswanya atas tindakan pidana, ia mengatakan tidak ada dalam jangkauan dan perlu dilakukan evaluasi oleh universitas.
Sumber: Tribun Kaltim
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Bawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar, Dua Orang Jadi Tersangka |
---|
Perwakilan Mahasiswa Minta Pimpinan DPR RI Telepon Kapolri: Bebaskan Kawan Kami |
---|
Mahasiswa Desak DPR Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Makar Terkait Demonstrasi di Berbagai Daerah |
---|
DPR Respons TNI Serukan Pam Swakarsa: Tujuannya Ciptakan Keamanan, Bukan Balik ke Orba |
---|
H-2 Deadline '17+8 Tuntutan Rakyat': Prabowo ke China, Anggota DPR Mulai Ngantor Lagi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.