Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Aksi Tak Biasa saat Demo Ricuh: Pelajar Jarah Tameng Polisi hingga 2 Pemuda Curi Water Barrier
Di tengah kericuhan aksi demo, seorang pelajar SMP di NTB jarah tameng polisi, di Sragen 2 pemuda curi water barrier Dishub
Penulis:
Theresia Felisiani
Peran Pelajar SMP: Ikut Merusak dan Menjarah Tameng Polisi
Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi.
"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko.
Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini.
Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Polisi
Terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB.
"Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami," kata Hurri.
Polisi juga masih mendalami peran dari para tersangka ini, karena saat peristiwa perusakan tersebut mereka berada di lokasi dan terekam kamera pengawas.
"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami," kata Hurri.
Hurri menegaskan terkait kasus yang ditangani hanya kasus pengerusakan Mapolda, sementara terkait pembakaran dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram
Curi Water Barrier Dishub Sragen saat Demo Ricuh, 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Bui
Dua pelaku pencurian satu water barrier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen saat demo berujung ricuh kini terancam 7 tahun penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), (2), (4) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Ardi kepada TribunSolo.com.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.