Jumat, 5 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Aksi Tak Biasa saat Demo Ricuh: Pelajar Jarah Tameng Polisi hingga 2 Pemuda Curi Water Barrier 

Di tengah kericuhan aksi demo, seorang pelajar SMP di NTB jarah tameng polisi, di Sragen 2 pemuda curi water barrier Dishub

TribunSolo/ist/Tribunnews.com
CURI TAMENG DAN WATER BARRIER - Ilustrasi Tameng polisi di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) dan Ilustrasi water barrier. Di tengah kericuhan aksi demo, seorang pelajar SMP di NTB jarah tameng polisi, di Sragen 2 pemuda curi water barrier Dishub 

 

Peran Pelajar SMP: Ikut Merusak dan Menjarah Tameng Polisi

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi

"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko. 

Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini. 

Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Tameng polisi disusun di halaman Kantor DPRD Palembang, Kamis (6/8/2015).
ILUSTRASI Tameng polisi disusun di halaman Kantor DPRD Palembang, Kamis (6/8/2015). (Tribun Sumsel/Wawan Perdana)

 

Kata Polisi

Terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB. 

"Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami," kata Hurri. 

Polisi juga masih mendalami peran dari para tersangka ini, karena saat peristiwa perusakan tersebut mereka berada di lokasi dan terekam kamera pengawas. 

"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami," kata Hurri. 

Hurri menegaskan terkait kasus yang ditangani hanya kasus pengerusakan Mapolda, sementara terkait pembakaran dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram

 

Curi Water Barrier Dishub Sragen saat Demo Ricuh, 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Bui

Dua pelaku pencurian satu water barrier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen saat demo berujung ricuh kini terancam 7 tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), (2), (4) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Ardi kepada TribunSolo.com.

Dua pelaku pencurian water barrier di sragen
TERTUNDUK - Dua pelaku pencurian water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen saat aksi perusakan yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, dihadirkan di Mapolres Sragen. Kedua pelaku diketahui masih berusia belasan tahun. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan