Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Buat Status WA Bakar Rumah Kapolresta Pati, Remaja Ini Didatangi Polisi: Tidak Kami Tangkap
Seorang remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebarkan kalimat bernama provokasi untuk bakar rumah Kapolres Pati. Kini ciut setelah didatangi polisi
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
"Konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional," terang Himawan.
CS tidak tidahan, namun diwajibkan lapor setiap minggu.
Lalu tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 yang diduga menghasut warga untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.
Terakhir seorang pemilik akun Facebook berinisial SB dan G yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya juga melakukan penghasutan untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.
Atas tindakan provokasi, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Ajakan Bakar Rumah Kapolresta Pati di WhatsApp, Remaja di Pati Minta Maaf
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Reynas Abdila)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.