Minggu, 7 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Buat Status WA Bakar Rumah Kapolresta Pati, Remaja Ini Didatangi Polisi: Tidak Kami Tangkap

Seorang remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebarkan kalimat bernama provokasi untuk bakar rumah Kapolres Pati. Kini ciut setelah didatangi polisi

Dok. Polresta Pati
BERI KLARIFIKASI - Didampingi orang tuanya, MYP, remaja di Pati yang mengunggah status WA berisi ajakan provokatif membakar rumah Kapolresta Pati, memberikan klarifikasi pada petugas kepolisian, Senin (1/9/2025). 

"Konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional," terang Himawan.

CS tidak tidahan, namun diwajibkan lapor setiap minggu.

Lalu tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 yang diduga menghasut warga untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.

"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.

Terakhir seorang pemilik akun Facebook berinisial SB dan G yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Keduanya juga melakukan penghasutan untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.

"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.

Atas tindakan provokasi, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Dan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Ajakan Bakar Rumah Kapolresta Pati di WhatsApp, Remaja di Pati Minta Maaf

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Reynas Abdila)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan