Demo di Jakarta
Ikada Kupang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Desak Polri Tinjau Ulang Keputusan
Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Brimob yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak Affan Kurniawan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penolakan terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Kepolisian.
Aksi penolakan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, saat perwakilan Ikada Kupang mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan pernyataan sikap resmi.
Sebelum itu, Ikada juga menggelar ritual adat sebagai simbol penegasan sikap mereka.
Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Brimob yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), saat demonstrasi di Jakarta pekan lalu.
Insiden tersebut memicu sorotan publik hingga berujung pada pemecatan dirinya dari institusi Polri.
Namun, Ikada Kupang menilai keputusan itu tidak adil dan meminta agar Polri meninjau kembali langkah tersebut.
Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Isi Pernyataan Sikap Ikada Kupang
Dalam dokumen pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Dr. Sipri R. Toly mewakili keluarga besar Ikada Kupang, terdapat lima poin utama:
- Menolak dengan tegas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
- Menolak mekanisme persidangan kode etik yang dinilai terlalu cepat serta mempertanyakan kualitas pembuktian dalam persidangan.
- Menegaskan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae tidak bertindak sebagai komandan di dalam mobil rantis, melainkan sedang berupaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis.
- Menilai tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis adalah pihak yang dikorbankan akibat tekanan publik terhadap peristiwa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
- Menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri sebagai komandan pengamanan di DPR RI untuk bersikap gentleman dan berdiri di garis terdepan membela seluruh anggotanya.
Dukungan Terhadap Kompol Cosmas
Melalui pernyataan ini, Ikada Kupang berharap agar keputusan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dapat ditinjau ulang.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi aparat yang bertugas dalam kondisi penuh tekanan saat demonstrasi berlangsung.
Terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.
Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis dan suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialaminya.
Tatapannya kosong, beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata.
Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru hanya bisa pasrah.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.
Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.
Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas berada bersama 6 anak buahnya di dalam mobil rantis Brimob tersebut.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Bripka Rohmat yang Lindas Affan di Sidang Etik: Tak Ada Niat Melukai
Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)(Pos Kupang/Irfan Hoi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Lima Pernyataan Sikap Keluarga Ngada di Kupang, Tolak PTDH Kompol Cosmas Kaju
Sumber: Pos Kupang
Demo di Jakarta
AHY Tanggapi Tuntutan 17+8: Saluran Dialog Jangan Sampai Tersumbat |
---|
Pasca Kerusuhan, Wiranto Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Menyelesaikan Masalah |
---|
Rizki Faisal Klarifikasi Kabar MKGR di Aksi 28 Agustus, Tegaskan Tidak Terlibat |
---|
Pengamat Ungkap Kejanggalan Demo Ricuh di Jakarta 25-31 Agustus 2025, Pertanyakan Asal Massa |
---|
Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Bripka Rohmat yang Lindas Affan di Sidang Etik: Tak Ada Niat Melukai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.