Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Tersangka Perusuh Demo di Jakarta Bertambah Jadi 43 Orang, Satu Orang Masih Berusia Anak

Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir kembali bertambah.

Tribunnews.com/ alfarizy
KERUSUHAN - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Haya, Kombes Ade Ary (kanan) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir kembali bertambah.

Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan 5 tersangka baru. 

Dengan penambahan itu, total kini ada 43 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi ricuh di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary menegaskan, dari 43 tersangka yang sudah diamankan, 42 di antaranya merupakan orang dewasa dan satu tersangka lainnya masih berusia anak.

Baca juga: Pembakar Halte Transjakarta yang Ditangkap saat Demo Ricuh Aktif di Kegiatan Sosial dan Keagamaan

“42 dewasa dan 1 adalah anak berusia belum 18 tahun,” jelas Ade.

Lebih lanjut, pihak kepolisian merinci status hukum dari masing-masing tersangka. 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengatakan tidak semua tersangka dilakukan penahanan.

Baca juga: Dudung Belum Terima Laporan Resmi terkait Isu Penangkapan Intelijen TNI Jadi Provokator saat Demo

"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan,” ucap Ade.

Polisi menduga para tersangka terlibat dalam sejumlah aksi rusuh selama unjuk rasa berlangsung.

Mereka disebut melakukan perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Demonstrasi di DPR berawal dari seruan aksi demonstrasi menyikapi meroketnya tunjangan anggota DPR RI lebih dari Rp 100 juta.

Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat pun kemudian melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 25 Agustus 2025.

Aksi dipicu adanya kekecewaan publik terhadap DPR RI hingga muncul desakan untuk membubarkan DPR RI.

Demo yang berlangsung 25 Agustus 2025 berakhir ricuh dan sejumlah pelajar pun diamankan polisi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan