Celah Pengawasan dan Motif Ekonomi di Balik Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar
Anggun sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir Bank Jateng dengan status kontrak (outsourcing).
Editor:
Eko Sutriyanto
Meski tak ikut mencuri, Dwi membantu pelarian Anggun ke Gunungkidul.
Sebagai imbalan, Dwi menerima uang Rp3,5 juta, satu mobil, dan sebuah ponsel.
“Pelariannya dibantu kawan lamanya, Dwi. Itu sebabnya dia dijerat pasal penadahan,” kata AKBP Sigit.
Evaluasi Pengawasan Bank Jateng
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi besar, terutama terkait standar keamanan distribusi uang antar cabang.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait proses pengamanan pengambilan likuiditas di semua cabang,” ujarnya.
Jerat Hukum
Polisi menjerat Anggun dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan Dwi dikenai Pasal 480 dan 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa persoalan ekonomi, celah pengawasan, dan hubungan personal bisa berpadu dalam sebuah kejahatan besar bernilai miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama
Sumber: Tribun Jateng
Daftar 5 Belanja Sopir Bank Jateng usai Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar: Rumah, Mobil, hingga 2 Motor |
![]() |
---|
Peran 3 Pelaku Pencurian Uang Rp10 Miliar Bank Jateng, Sopir Beli Mobil hingga Rumah di Gunungkidul |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Motif Alvi Maulana Mutilasi Tiara - Tampang Sopir Bank yang Gondol Rp10 M |
![]() |
---|
Tampang Sopir Bank yang Gondol Uang Rp10 M, Langsung Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 8 September 2025: Sopir Bank Kabur Bawa Uang Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.