Kamis, 11 September 2025

Celah Pengawasan dan Motif Ekonomi di Balik Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar

Anggun sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir Bank Jateng dengan status kontrak (outsourcing).

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BAWA KABUR - Anggun Tyasbodhi (baju biru kanan) tersangka utama kasus bawa kabur uang miliaran rupiah sempat beli rumah di pinggiran Gunungkidul. Motif pembelian rumah itu terkuak di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025). 

Meski tak ikut mencuri, Dwi membantu pelarian Anggun ke Gunungkidul.

Sebagai imbalan, Dwi menerima uang Rp3,5 juta, satu mobil, dan sebuah ponsel.

“Pelariannya dibantu kawan lamanya, Dwi. Itu sebabnya dia dijerat pasal penadahan,” kata AKBP Sigit.

Evaluasi Pengawasan Bank Jateng

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi besar, terutama terkait standar keamanan distribusi uang antar cabang.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait proses pengamanan pengambilan likuiditas di semua cabang,” ujarnya.

Jerat Hukum

Polisi menjerat Anggun dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan Dwi dikenai Pasal 480 dan 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa persoalan ekonomi, celah pengawasan, dan hubungan personal bisa berpadu dalam sebuah kejahatan besar bernilai miliaran rupiah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan