Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara, Ungkap Rindu Keluarga
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap oknum dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus
Setelah vonis dibacakan, pria yang akrab disapa Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.
Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.
"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. R, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya."
"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.
Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.
Iril juga berterimakasih kepada wartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.
"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya
Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tanda tangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.
"Alhamdulillahi ‘ala kulli haal, wassalamualaikum, wr.wb. Muhammad Syafril Firdaus"
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum dokter Syafril Firdaus, Firman S Rohman menilai vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.
Firman menyebut, hakim tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa kliennya yang sudah lama menderita gangguan bipolar afektif.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun pada intinya kami masih pikir-pikir (banding), belum bisa menyatakan sikap. Menurut saya ini terlalu berat, pertimbangannya karena mengenai penyakit afektif bipolar itu sama sekali tak dipertimbangkan di situ," kata Firman usai pembacaan vonis diPengadilan Negeri Garut, Kamis (2/10/2025) petang.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit jiwa menyatakan bahwa terdakwa sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2009.
Hal itu, menurutnya, semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.