Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara, Ungkap Rindu Keluarga

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap oknum dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari
PELECEHAN - Dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus atau dokter Iril menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) (kiri) dan surat dokter Iril yang ditulis sebelum sidang. 

"Itu ada dalam pertimbangan hanya hal-hal yang meringankan saja, cuma terkait dalam Pasal 44 KUHP itu dinyatakan bahwa orang yang mempunyai cacat mental atau gangguan kejiwaan itu tidak bisa dibebankan tanggung jawab pidana. Itu yang tidak dipertimbangkan," jelasnya.

Firman juga menyinggung soal restitusi kepada korban yang diwajibkan majelis hakim.

Ia menilai beban restitusi tersebut tergolong ringan karena tidak sampai dilakukan penyitaan aset milik terdakwa.

“Restitusi itu ringan sebetulnya, karena tidak dilakukan penyitaan harta kepunyaan terdakwa dan tidak diganti pidana kurungan,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, menegaskan putusan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa sudah melalui pertimbangan matang, termasuk aspek sosial dan kondisi kejiwaan terdakwa.

Menanggapi adanya pernyataan kuasa hukum terkait kondisi kejiwaan terdakwa, Andre menyebut hal tersebut juga tidak diabaikan.

"Kalau kondisi dari ahli jiwa yang saya dengar, memang terdakwa ini memiliki gangguan. Kondisi berapa levelnya mungkin yang lebih tahu adalah majelis hakim. Namun itu juga sudah dipertimbangkan," ucapnya.

Terkait Pasal 44 KUHP yang disinggung kuasa hukum, Andre menjelaskan bahwa pasal itu memang dapat menjadi dasar peniadaan pidana terhadap seseorang dengan gangguan kejiwaan.

"Namun balik lagi ke pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sementara itu, jaksa melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis hakim.

Termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya.

(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Tok! Dokter Kandungan Cabul di Garut yang Viral Kini Divonis 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved