Selasa, 7 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Purwakarta Jadi yang Pertama Mulai Iuran Rp1.000 Dedi Mulyadi, Bupati: Sederhana, tapi Dampak Besar

Bupati Purwakarta, Om Zein, menilai gerakan iuran Rp1.000 bisa berdampak besar bagi warga di Jawa Barat.

Tribun Jabar/ Deanza Falevi
IURAN RP1.000 PER HARI - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, Kamis (13/3/2025). Pria yang akrab disapa Om Zein ini menilai kebijakan Dedi Mulyadi soal gerakan iuran Rp1.000 bisa berdampak besar bagi warga di Jawa Barat. Purwakarta telah memulai gerakan tersebut pada Senin (6/10/2025). 

"Rereongan Sapoe Sarebu itu bagi yang mampu, yang tidak mampu menjadi pihak yang akan dibantunya. Kalau ASN kan pasti mampu ya," jelas Herman, Sabtu (4/10/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Jadi tidak serta-merta seperti hitungan tadi yang mampu ada berapa, ini kan imbauan ya," imbuh dia.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan kebijakan iuran Rp1.000 dilaksanakan untuk menggugah rasa gotong-royong warga Jabar.

Sebab, gotong-royong adalah budaya bangsa yang harus dijaga.

"Budaya bangsa kita ini kan gotong royong, terus kesetiakawanan, kerelawanan sosial dan itu semua modal sosial yang harus dijaga," tutur dia.

Herman menilai kebijakan Poe Ibu sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.

Baca juga: Mekanisme Kebijakan Dedi Mulyadi Iuran Rp1.000, Sekda Jabar Tegaskan Tak Wajib: Kecuali ASN

Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Jawa Barat sekitar 50 juta jiwa dengan rata-rata 4 anggota keluarga per Kepala Keluarga (KK), maka akan terkumpul uang Rp12,5 per hari, dengan tingkat partisipasi 100 persen.

Apabila kebijakan ini berjalan lancar, maka warga yang membutuhkan bantuan bisa dibantu tanpa melalui mekanisme yang kaku.

"Langsung disalurkan saja, tentu kepada warga yang tidak mampu. Kalau ternyata dananya belum terkumpul, bisa menyampaikan ke Desa, atau bisa dari RW tetangganya," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan iuran Rp.1000 per hari tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan menjadi dasar hukum pelaksanaannya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Surat Edaran itu secara elektronik ditandatangani oleh Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, menandai dimulainya gerakan sosial yang menempatkan kepedulian sebagai kekuatan utama dalam membangun masyarakat.

Adapun SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, sebagai pemangku kebijakan yang berperan langsung dalam koordinasi pelaksanaan di lapangan.

Melalui inisiatif ini, Dedi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, serta masyarakat untuk menumbuhkan kembali kesetiakawanan sosial sambil memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala oleh keterbatasan anggaran maupun akses layanan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Deanza Falevi)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved