Sosok Nashrudin Azis, Eks Walkot Cirebon yang Terjerat Korupsi, Anaknya Curi Sepatu di Masjid
Nama Nashrudin Azis tercoreng usai anaknya, ASN, ditangkap karena mencuri sepatu di Masjid At-Taqwa, sebulan setelah sang ayah terjerat korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Nama eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kembali tercoreng setelah anaknya, ASN, dibawa ke Mapolsek Utara Barat, Cirebon, Jawa Barat, karena mencuri sepatu milik jemaah Masjid At-Taqwa.
Aksi pencurian ASN terekam kamera CCTV pada Minggu (5/10/2025) dan penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025).
Petugas keamanan Masjid At-Taqwa mencurigai gerak-gerik ASN yang mendekati rak sepatu tanpa ada niat untuk beribadah.
Masjid Raya At-Taqwa, yang dibangun pada tahun 1918, merupakan masjid terbesar dan paling ikonik di Kota Cirebon, dengan kapasitas hingga 5.500 jemaah.
Lokasi masjid berada di Jalan R.A. Kartini No. 2, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat dan dekat dengan Kantor Wali Kota Cirebon.
Selama ini ASN dikenal sebagai anak pejabat lantaran ayahnya menjadi Wali Kota Cirebon dua periode yakni tahun 2015–2018 serta 2018–2023.
Setelah ayahnya tak lagi menjabat dan terseret kasus korupsi, ASN justru melakukan aksi pencurian sepatu.
Nashrudin Azis merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon sejak tahun 2006 hingga 2019.
Pria 60 tahun itu sempat menjadi Ketua DPRD Kota Cirebon yang memperkuat namanya di kancah politik daerah.
Ia terpilih sebagai Wakil Wali Kota Cirebon periode 2013-2018.
Pada tahun 2015, Nashrudin Azis diangkat menjadi Wali Kota Cirebon pengganti antarwaktu setelah Ano Sutrisno wafat.
Baca juga: Harta Kekayaan Nashrudin Azis, Eks Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anaknya Maling Sepatu
Kemudian pada Pilkada 2018, Nashrudin Azis terpilih menjadi Wali Kota Cirebon periode 2018-2023.
Pada Senin (8/9/2025), ia ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon senilai Rp86 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.
Kepala Kejari Kota Cirebon M. Hamdan S. menyatakan Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tahun anggaran 2016–2018.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ungkapnya, Senin (8/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.