Pembunuhan Pemilik Pajero di Jambi, Pelaku Ingin Terlihat Ganteng dan Disukai Perempuan
Usai merampok, Dede membawa kabur mobil Mitsubisi Pajero korban. Modusnya adalah pura-pura membeli mobil korban.
Tanpa ampun, pelaku memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur di samping tempat tidur.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku kemudian membawa kabur mobil Pajero putih milik korban, menutup pintu kamar, lalu meninggalkan rumah.
Baca juga: Sosok Dede Maulana, Perampok Sadis yang Menewaskan Wanita di Jambi, Mengaku Sebagai Penipu Ulung
Di perjalanan, pelaku sempat melepas pelat nomor AD 77 RA di kawasan belakang Bandara Sultan Thaha (dekat RS Medika) dan membuang ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.
Dari situ, pelaku langsung melarikan diri ke arah Provinsi Sumatera Selatan sambil menyingkirkan pelat nomor mobil di tengah perjalanan.
Jejak Pelaku Terungkap dari Facebook
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan petunjuk penting lewat percakapan antara pelaku dan korban di Facebook.
Akun pelaku diketahui menggunakan nama samaran “Sultan Mah Bebas”.
Melalui akun tersebut, pelaku sempat memposting iklan rumah kontrakan di wilayah Sumatera Selatan, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
Baca juga: Nenek di Jambi Diculik karena Pakai Perhiasan saat Jemur Pakaian, Ditemukan 182 KM dari Rumah
Tim gabungan pun dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim tetap melakukan penyelidikan di Jambi, sementara satu tim lainnya diberangkatkan ke Provinsi Sumatera Selatan untuk menelusuri jejak digital pelaku berdasarkan postingan tersebut.
Dari hasil penelusuran di dua wilayah, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi satu nama yang mengarah pada tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Talang Bakung.
Berkat bukti dan petunjuk yang terkumpul, polisi kemudian berhasil menemukan lokasi persembunyian Dede Maulana dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Biar Disukai Perempuan
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, menjelaskan bahwa pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti di sepanjang perjalanan.
Sumber: Tribun Jambi
Sosok Dede Maulana, Perampok Sadis yang Menewaskan Wanita di Jambi, Mengaku Sebagai Penipu Ulung |
![]() |
---|
Ahli Hukum UGM Sebut Sekretariat Negara Wajib Amankan Lahan Hotel Sultan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Terdakwa Heran Dituduh Rugikan Negara Padahal Bea Masuk Sesuai Izin |
![]() |
---|
Kementerian Haji Minta Masyarakat Tak Tergiur Penipuan Promo Haji Tanpa Antre, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Aliran Fee Percepatan Kuota Haji ke Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.