Mushola Ambruk di Sidoarjo
Identitas 8 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi, Termuda 12 Tahun
Masih ada sekitar 27 kantong jenazah yang hingga kini masih dalam proses identifikasi, lima di antaranya merupakan body part dan 25 utuh.
Ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny menjadi sorotan publik, apalagi setelah pengurus ponpes, yakni Abdus Salam Mujib, mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan takdir Tuhan yang harus diterima dengan sabar.
Sejauh ini, polisi diketahui telah melakukan gelar perkara runtuhnya bangunan musala Ponpes Al Khoziny, tetapi belum ada penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Abast, Kamis (9/10/2025), dilansir TB News Polres Trenggalek.
Setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum.
Abast mengatakan pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.
“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” katanya.
Abast juga menegaskan proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.
“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang,” katanya.
Polda Jawa Timur sebelumnya telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.
“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.
Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang, tetapi tidak semua saksi akan dipanggil kembali.
“Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Abast.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.
“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Luhur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.