Sembunyikan Stempel, Ketua DPRD Bone Menghadapi Mosi Tidak Percaya dari 35 Anggota Dewan
Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.
Ringkasan Berita:
- 35 Anggota DPRD Bone menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua Andi Tenri Walinonong
- Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD
- Ketua DPRD Bone hormati sikap anggota yang melayangkan mosi tidak percaya
TRIBUNNEWS.COM, BONE – Ketua DPRD Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Walinonong mendapat mosi tidak percaya dari 35 anggota.
Surat tersebut ditandatangani Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP bersama 34 anggota dewan lain, tertanggal Jumat (10/10/2025), dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.
Dalam surat itu, para legislator menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD karena dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi dan Mosi Tidak Percaya BEM UGM pada Rektor, Rocky Gerung: Paradoks Akademis
Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.
Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.
Dugaan Ego Pribadi Jadi Pemicu
Hj Adriani menjelaskan, mosi tidak percaya muncul akibat sejumlah kebijakan Ketua DPRD dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan kesepakatan bersama.
“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi merekomendasikan satu nama yang telah mengikuti asesmen. Namun, hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan. Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Ia juga menyoroti Ketua DPRD jarang memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan.
Padahal itu merupakan kewajiban pimpinan dewan, terutama selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).
“Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, beliau juga menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” tambah Adriani.
Adriani menegaskan, dirinya hanya mewakili anggota DPRD saat menyampaikan surat mosi kepada Sekretariat DPRD Bone.
Baca juga: Pemerintahan Prancis Tumbang dalam Mosi Tidak Percaya yang Bersejarah
“Bukan berarti saya yang bermasalah atau takut bertanggung jawab, tapi mekanismenya memang harus ada satu anggota yang menyampaikan surat ke Sekwan. Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
“Masih banyak kesalahan lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” tegas Adriani.
Sumber: Tribun Timur
| Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos Karena Rekening Terindikasi Judol, Ini Kata Anak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Sabtu, 11 Oktober 2025: Hujan Guyur 2 Kecamatan |
|
|---|
| Rekeningnya Dipakai Judi Online, Seorang Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Jumat, 10 Oktober 2025: Tak Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Awal Mula Pelaut di Bantaeng Nikahi 2 Kekasihnya, yang Pertama Dilamar Malah Jadi Istri Kedua |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.