Kamis, 6 November 2025

Pengakuan Windi Sayat Alat Vital Kekasih, Kesal Ditinggal Nikah, tapi Korban Masih Minta Berhubungan

Pria di Lampung disayat alat kelaminnya sebab sang kekasih merasa sakit hati diselingkuhi berulang kali dan ditinggal menikah.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SAYAT ALAT KELAMIN - Windi (28), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). Jerit Karsilan (32) tak terbendung saat kekasih gelapnya, Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter dan menyayat alat kelaminnya, saat keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri. Tak pelak, jeritan Karsilan tersebut menggegerkan warga di sekitar Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

"Saat kejadian tersebut tersangka sudah membawa pisau cutter yang disembunyikan di dalam tasnya," imbuh dia.

Setelah bertemu di Lapangan Baruna, Windi dan Karsilan berhubungan suami istri di semak-semak.

Selesai berhubungan, Windi mengeluarkan cutter yang ia sembunyikan dan langsung menyayat alat vital Karsilan.

Usai melakukan aksinya, Windi pergi dan membuang cutter di sekitar lokasi.

Karsilan yang kesakitan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Ia lantas dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat perawatan medis.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghazali, mengatakan Karsilan masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) Pada Minggu pukul 21.51 WIB, dengan keluhan luka robek pada alat vital akibat benda tajam.

"Pasien sudah diberikan tindakan operasi dan saat ini sedang dalam perawatan di ruang bedah pria," kata Imam.

Sementara, Windi diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Selasa pagi.

Polisi telah menyita cutter merah, baju korban, serta ponsel Windi sebagai barang bukti.

Windi dijerat Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra, Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved