Selasa, 28 Oktober 2025

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Bisa Dicicil, Berikut Syarat dan Ketentuan

Bayar pajak kendaraan di Jabar kini bisa dicicil lewat T-Samsat, praktis, fleksibel, dan bebas biaya tambahan.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi luncurkan skema cicilan pajak kendaraan via T-Samsat, tanpa biaya tambahan. 

“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ucapnya.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui T-Samsat.

1.⁠ ⁠Masuk ke aplikasi BJB DIGI
2.⁠ ⁠Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi
3.⁠ ⁠Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan
4.⁠ ⁠Masukkan nomor polisi kendaraan
5.⁠ ⁠Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved