Rabu, 29 Oktober 2025

Janji Kerja di Thailand Gaji Rp 12 Juta, Empat Warga Halsel Malah Dibawa ke Myanmar

Empat warga Halmahera Selatan dijanjikan kerja di Thailand, tapi justru dikirim ke Myanmar tanpa identitas resmi.

Editor: Glery Lazuardi
tribunlampung.co.id
ILUSTRASI TPPO - Empat warga Halmahera Selatan jadi korban TPPO, dijanjikan kerja di Thailand, dikirim ke Myanmar. 

Ringkasan Berita:4 korban dijanjikan kerja marketing di Thailand, tapi dikirim ke Myanmar.
 
Laporan TPPO diterima Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025.
 
Aparat koordinasi lintas lembaga untuk upaya pemulangan korban ke Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat warga Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka dijanjikan bekerja di Thailand dengan gaji Rp 12 Juta. Namun, ternyata mereka tidak dikirim ke Thailand melainkan ke Myanmar.

Thailand dan Myanmar berbeda secara ekonomi, hukum, dan stabilitas, yang membuat Myanmar lebih rawan jadi tujuan TPPO.

Banyak korban TPPO dikirim ke Myanmar karena lemahnya pengawasan, konflik internal, dan maraknya sindikat penipuan daring.

TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi bisa berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, pengambilan organ tubuh, dan pemaksaan aktivitas ilegal.

Untuk memulangkan empat orang itu, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Koordinasi ini dilakukan untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” kata ‎Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana.

Pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan TPPO tersebut.

‎Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari salah satu keluarga korban pada 6 Oktober 2025. 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, yang dilaporkan kakak korban atas nama Fantila Arista.

Kronologi

Diketahui 4 korban dugaan TPPO bernama Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22) dan Tantoni.

‎Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji sekitar Rp 12 juta per bulan.

‎Namun belakangan terungkap bahwa para korban justru dikirim ke Myanmar bukan Thailand sebagaimana dijanjikan. 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved