Minggu, 2 November 2025
Tujuan Terkait

Berita Viral

Mahasiswi UNS Pemegang KIP Ketahuan Dugem, Kartu Dicabut hingga Dilarang Terima Beasiswa

Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah berinisial TKS ketahuan dugem, KIP-K miliknya pun dicabut pihak kampus

uns.ac.id
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta - Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah berinisial TKS ketahuan dugem, KIP-K miliknya pun dicabut pihak kampus 
Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswi UNS pemegang KIP-K ketahuan tengah dugem
  • Videonya yang sedang dugem pun mendapat respons dari pihak universitas
  • Selain KIP-K miliknya dicabut, ia juga dilarang mendaftar beasiswa lagi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) berinisial TKS ketahuan tengah dugem.

KIP-K adalah kartu yang diberikan kepada siswa SMA/SMK sederajat yang hendak kuliah namun mempunyai keterbatasan ekonimi.

Prioritas KIP-K adalah untuk keluarga miskin atau rentan miskin namun memiliki prestasi akademik yang cukup.

Pemegang KIP-K mendapatkan manfaat seperti kuliah gratis karena UKT atau SPP ditanggung negara dan uang saku bulanan.

Pihak UNS pun langsung melakukan investigasi terkait dengan mahasiswi berinisial TKS tersebut.

Dari hasil investigasi, pihak UNS membenarkan bahwa TKS ketahuan dugem padahal ia menerima KIP-K.

TKS tersebut ketahuan dugem setelah video dan fotonya viral di media sosial.

Video yang memperlihatkan TKS tengah dugem diunggah oleh sejumlah akun.

Salah satu akun yang mengunggahnya yakni akun Instagram @mediaevent_.

Agus Riewanto selaku Sekretaris UNS menuturkan, pihak kampus langsung memberikan sanksi kepada TKS.

Sanksi tersebut diberikan karena TKS dianggap melanggar peraturan mahasiswa.

Baca juga: Nasib TKS, Mahasiswi UNS Penerima KIP yang Viral Dugem di Klub Malam, Beasiswanya Resmi Dicabut

KIP-K milik TKS pun kini dicabut sesuai dengan keputusan rektor.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025)

Mengutip TribunSolo.com, TKS melanggar ketentuan UNS terkait Kode Etik Mahasiswa.

Dalam peraturan UNS tersebut, setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma di tengah masyarakat hingga norma hukum dan norma agama.

"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa "Setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”," jelasnya.

Tak hanya sanksi dicabut KIP-K, TKS juga disanksi surat peringatan (SP) pertama.

UNS juga mewajibkan TKS mengikuti konseling selama enam bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Sanksi tersebut, lanjut Agus, diberikan untuk memberikan efek jera serta penegakan disiplin.

"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS," lanjut Agus

Agus juga menuturkan bahwa TKS tak boleh lagi menerima beasiswa lainnya selama masa studi.

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Agus, dikutip dari Kompas.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasca Video Dugemnya Beredar di Medsos, TKS Mahasiswi UNS Kini Disanksi Beasiswa KIP-K Dicabut

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin)(Kompas.com, Labib Zamani)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved