Jumat, 31 Oktober 2025

PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Berawal dari Tak Bisa Bayar Untung Bisnis Tambang Pasir

PN Bojonegoro mengeksekusi rumah milik paniteranya pada Rabu (29/10/2025). Adapun kasus berawal dari tidak bisa bayar untung bisnis tambang pasir.

Tribun Jatim/Misbahul Munir
EKSEKUSI RUMAH - Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi rumah milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rita Ariana, Rabu (29/10/2025). Ironisnya, eksekusi tersebut dilakukan langsung oleh rekan sejawatnya di lingkungan PN Bojonegoro. 
Ringkasan Berita:
  • Rumah panitera PN Bojonegoro bernama Rita Ariana dieksekusi oleh tempat dirinya bekerja pada Rabu (29/10/2025).
  • Adapun tanah beserta rumahnya menjadi objek gugatan dari seorang warga asal Kabupaten Mojokerto bernama Bachroin yang dimenangkannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
  • Sementara, dieksekusinya rumah Rita berawal dari kasus dirinya tidak bisa memberikan untung yang dijanjikan terkait bisnis tambang pasir terhadap rekannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, mengeksekusi rumah paniteranya, Rita Ariana pada Rabu (29/10/2025).

Dikutip dari Tribun Jatim, eksekusi dilakukan berdasarkan ketetapan Ketua PN Bojonegoro terhadap perkara nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, dengan pemohon merupakan warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bernama Bachroin.

Sementara, objek sengketa merupakan tanah seluas 595 meter persegi beserta rumah yang berada di Desa Mojoranu, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Bahkan, eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Bojonegoro, Slamet Suripta.

Sementara proses pengosongan rumah dilakukan setelah juru sita PN Bojonegoro, Jupriono, membacakan penetapan eksekusi.

“Berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami akan melaksanakan eksekusi hari ini," ujar Jupriono.

Namun, suasana saat eksekusi dilakukan berubah memanas ketika suami Rita, Marsudi, menolak keras proses tersebut dilakukan.

Baca juga: Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng

Dia sampai meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto karena dianggap eksekusi dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Marsudi menyebut saat ini pihaknya masih melakukan upaya hukum.

“Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah! Ini hukum macam apa. Pak Prabowo tolong, Ini pemaksaan," teriaknya.

Kendati demikian, proses eksekusi tetap berlangsung meski Marsudi melakukan protes.

Senada dengan suami Rita, kuasa hukumnya, Afan Rahmad, juga menuturkan bahwa proses eksekusi melanggar karena pihaknya masih melakukan perlawanan hukum.

Ditambah, kata Afan, proses sidang masih berjalan hingga saat ini.

“Pemberitahuan eksekusi sangat singkat, padahal sidang perlawanan masih berjalan dan belum putus. Ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Afan juga menganggap pihak PN Bojonegoro tidak mempertimbangkan Rita yang notabene adalah pegawai internal pengadilan tersebut.

Dia mengatakan Ketua PN Bojonegoro tidak bijak dalam memutuskan eksekusi.

“Ini perkara antara panitera dengan pengadilan tempatnya bekerja. Harusnya Ketua PN bisa lebih bijak,” tegasnya.

Padahal, Afan menyebut kliennya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Ketua PN Bojonegoro selama sidang perlawanan masih dilakukan.

Dia mengungkapkan hal ini sesuai dengan Pasal 195 ayat 6 HIR.

"Setelah eksekusi ini, kami belum tahu klien kami akan tinggal di mana. Ini kami sesalkan,” tambahnya.

Semua Putusan di Tangan Ketua PN Bojonegoro

Terpisah, Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, mengungkapkan semua putusan terkait eksekusi rumah Rita merupakan kewenangan penuh dari Ketua PN.

Termasuk, ketika pihak Rita tengah melakukan upaya perlawanan dalam sidang.

"Meskipun ada perlawanan atau verzet, jika Ketua PN berpendapat eksekusi harus dilaksanakan, itu merupakan hak penuh Ketua PN," jelasnya.

Di sisi lain, Hario menuturkan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah pihak pemohon sudah memenangkannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Pasal 195 ayat (6) HIR mengatur perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sedangkan yang diajukan termohon adalah partij verzet, diatur dalam Pasal 207 HIR. Jadi eksekusi ini sah,” tegasnya.

Pemohon Enggan sampai Ada Proses Eksekusi

Di sisi lain, pemohon yakni Bachroin mengaku sebenarnya enggan hingga harus menempuh jalur hukum dan berujung eksekusi dilakukan terhadap rumah Rita.

Namun, dia menyebut seluruh proses di luar hukum seperti musyawarah telah ditempuh, tetapi tidak kunjung menemui titik temu.

“Saya sebenarnya tidak ingin sampai seperti ini, tapi semua jalur sudah ditempuh. Saya juga sudah menang sampai PK dan putusannya sudah inkrah," kata Bachroin.

Dengan berakhirnya proses eksekusi, rumah yang selama ini ditempati Panitera Pengganti PN Bojonegoro itu resmi menjadi milik baru pemohon eksekusi.

Namun, polemik dan dinamika internal di tubuh lembaga peradilan ini masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan PN Bojonegoro.

Duduk Perkara Kasus

Adapun perkara ini bermula ketika adanya kerjasama antara Rita dengan rekannya sesama panitera di PN Bojonegoro bernama Sa'dullah.

Rita mengajak Sa'dullah untuk berinvestasi dalam bisnis tambang pasir yang dikelolanya.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, bisnis tersebut ternyata tidak lancar sehingga Rita tak dapat memberikan keuntungan seperti biasa kepada Sa'dullah.

Rita disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta per bulan untuk rekannya tersebut. Sementara, Sa'dullah memberi modal kepada Rita sebesar Rp250 juta.

Akibatnya, Rita pun memberikan sertifikat tanah miliknya seluas 595 meter persegi tanpa adanya perjanjian tertulis. Pemberian tersebut hanya berdasarkan saling percaya semata.

Di sisi lain, Sa'dullah pun menggugat Rita pada tahun 2018 dan 2019 yang berujung dimenangkan olehnya.

Dalam putusan pengadilan, Rita dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi dan diperintahkan mengembalikan uang Sa'dullah sebesar Rp250 juta.

Kuasa hukum Rita, Moch Ichwan menyebut putusan hakim tersebut adalah deklaratoir atau keputusan yang hanya menyatakan suatu keadaan atau status hukum tertentu tanpa memerintahkan pihak lain melakukan tindakan tertentu.

Dia mengatakan dengan putusan tersebut, maka tidak perlu dilakukan eksekusi rumah milik kliennya.

‎“Setelah adanya keputusan itu, karena saudara Rita masih belum bisa mengembalikan uang saudara Sadullah, tanpa ada somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, Sadullah membawa permasalahan ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Bachroin,” ujarnya.

Baca juga: Putusan Hakim Dipertanyakan Publik, Ahli Hukum Jelaskan Titik Keadilan di Kasus Nikita Mirzani

Di sisi lain, Ichwan turut menyayangkan pengadilan menerima perkara ini untuk diadili.

Menurutnya, apa yang dialami kliennya tidak bisa diperkarakan lantaran lelang aset yang dilakukan Sa'dullah tidak diketahui Rita.

Selain itu, saat Rita memberikan sertifikat tersebut, tidak ada perjanjian tertulis dan tercatat di notaris.

‎“Hal ini menurut kami sangat janggal, bagaimana bisa tanpa tanda tangan pemilik sertifikasi bisa beralih nama, dan bisa dilelang dengan mudah." 

"Dan seharusnya pengadilan negeri sebelum perkara ini adanya putusan, dari awal dievaluasi terlebih dahulu yang memiliki perkara pegawainya,” pungkas Ichwan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Pengadilan Negeri Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Pemilik: Pak Prabowo Tolong!"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Misbahul Munir)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved