Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Putusan Hakim Dipertanyakan Publik, Ahli Hukum Jelaskan Titik Keadilan di Kasus Nikita Mirzani

Ahli hukum Suparji Ahmad menilai hakim sudah proporsional dalam memutus kasus Nikita Mirzani, meski vonisnya menuai sorotan publik.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).Pandangan ahli hukum soal vonis Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan melalui ITE, sementara dakwaan TPPU tidak terbukti.
  • Ahli hukum Suparji Ahmad menilai dari sisi terdakwa, kasus ini bisa dianggap tidak adil karena uang Rp4 miliar disebut hasil kesepakatan, bukan pemerasan.
  • Suparji menjelaskan vonis 4 tahun tergolong sedang-relatif berat untuk pasal ITE, namun menjadi ringan karena TPPU tidak terbukti.
 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani masih menuai atensi tinggi dari publik. 

Aktris berusia 39 tahun itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perkara pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah sebelumnya dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys pada tahun 2024 lalu.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Meski majelis hakim menyatakan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti, namun janda tiga anak tersebut tetap dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan melalui media elektronik.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Namun, tuduhan terkait pencucian uang atau penyamaran asal-usul harta kekayaan tidak terbukti.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang juga sempat dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam persidangan, memberikan pandangannya.

Pakar hukum pidana ini kemudian menilai bahwa dari sudut pandang terdakwa, putusan tersebut bisa dianggap tidak adil karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.

“Tetapi dalam pandangan terdakwa tentunya dianggap tidak adil, karena pasti dia ingin bebas dan merasa tidak bersalah. Karena apa yang dilakukan bukan sebuah pemerasan, melainkan sebuah kesepakatan,” ujar Suparji, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Rabu (29/10/2025). 

Menurutnya, pemberian uang sebesar Rp4 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini sebenarnya merupakan bentuk kesepakatan bersama, bukan hasil ancaman.

“Pemberian berupa uang Rp4 miliar adalah sebuah kesepakatan dan tidak ada bentuk ancaman akan membuka rahasia maupun ancaman akan mencemarkan nama baik. Yang dilakukan adalah sebuah kesepakatan, di mana satu sisi berkepentingan untuk mendapatkan review yang baik, dan di sisi lain sebagai seorang artis, melakukan review tentu memiliki nilai tersendiri,” jelasnya.

Baca juga: Alasan di Balik Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara, Felling Pasal TPPU Hilang

Suparji juga menyebut bahwa dalam konteks tersebut, pertemuan antara Nikita dan pelapor seharusnya lebih dipandang sebagai silaturahmi, bukan tindakan yang mengandung unsur pemaksaan.

“Jadi, bagi Nikita Mirzani mungkin dianggap tidak adil. Sebaliknya, bagi jaksa juga dianggap tidak adil karena tuntutannya 11 tahun, tetapi vonisnya hanya 4 tahun. Maka, semuanya kembali kepada keyakinan hakim, dan itulah yang harus dihormati,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan, pria kelahiran 1972 ini menjelaskan bahwa vonis tersebut berada di tengah-tengah.

“Kalau melihat konteksnya, yang terbukti adalah Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, dan kemudian divonis 4 tahun, maka relatif berat. Tetapi kalau dibandingkan bahwa TPPU-nya tidak terbukti, maka menjadi ringan. Jadi, ukuran berat dan ringannya bergantung pada pasal yang terpenuhi,” pungkasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved