Pengakuan Bripda Oschar Tersangka Penganiayaan Disabilitas di Ende, Kesal dengan Ucapan Korban
Bripda Oschar ditetapkan tersangka usai menganiaya penyandang disabilitas hingga tewas saat acara adat di Ende. Mengaku kesal dengan ucapan korban.
Ringkasan Berita:
- Bripda Oschar Poldemus Aintiran (23), anggota Polres Ende, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya temannya yang merupakan penyandang disabilitas.
- Penganiayaan dipicu perselisihan setelah konsumsi minuman keras, di mana korban diduga menghina pelaku sehingga terjadi pemukulan dan perebutan parang.
- Oschar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan sanksi etik Polri, serta kini masih dalam pengawasan.
TRIBUNNEWS.COM - Bripda Oschar Poldemus Aintiran (23) diamankan setelah menganiaya penyandang disabilitas hingga tewas di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban bernama Paulus Pende alias Adi (35) merupakan teman pelaku yang memiliki keterbatasan berbicara dan mendengar.
Meski suara korban tak jelas, namun Bripda Oschar dapat memahaminya lantaran sudah saling kenal.
Aksi penganiayaan terjadi saat pelaku dan korban menghadiri acara syukuran permandian atau acara adat setelah salah satu keluarga menjalani baptis pada Rabu (29/10/2025) malam.
Mereka sempat menenggak minuman keras (miras) dan terlibat perselisihan.
Bripda Oschar yang bertugas di Polres Ende kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025).
Bripda atau Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat terendah untuk anggota Polri berpangkat bintara.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menerangkan Bripda Oschar memukul berulang kali karena kesal dengan ucapan korban.
Penyidik masih mendalami pengakuan Bripda Oschar dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan 'panggil bapak kau, duduk ngomong disini' dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," ungkapnya, dikutip dari TribunFlores.com.
Pukulan Bripda Oschar mengenai pipi kanan dan pipi kiri hingga korban terjatuh.
Baca juga: Tetangga Sebut Korban Tewas Dianiaya Oknum Polisi adalah Penyandang Disabilitas
Tersangka kemudian mengambil parang dan sempat terjadi aksi saling berebut senjata tajam.
"Pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Bripda Oschar dapat dijerat pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kini, Bripda Oschar masih dalam tahap pengawasan selama proses penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.