Pengakuan Bripda Oschar Tersangka Penganiayaan Disabilitas di Ende, Kesal dengan Ucapan Korban
Bripda Oschar ditetapkan tersangka usai menganiaya penyandang disabilitas hingga tewas saat acara adat di Ende. Mengaku kesal dengan ucapan korban.
"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai PTDH," terangnya.
Kata Keluarga Korban
Korban dinyatakan meninggal saat dirawat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pihak keluarga telah membuat laporan ke Polres Ende dan meminta kasus diusut tuntas.
Baca juga: Kondisi Wanita yang Ditabrak Oknum Polisi di Medan, Bripda VP Tenggak Miras di Hiburan Malam
Paman korban, Antonius Kapo, menerangkan Adi bekerja sebagai tukang ojek dan mengalami tuna rungu serta tuna wicara.
Dengan kemampuan terbatas, Adi dapat bergaul dengan siapa saja.
"Korban ini telinga pekak (tuna rungu), tidak bisa bicara, tuna wicara, tapi selama almarhum masih hidup, komunikasi dengan kami baik, akrab sekali dengan keluarga maupun teman-temannya," bebernya.
Selama ini korban aktif dalam kegiatan masyarakat baik acara kematian maupun syukuran.
"Dia ini orangnya baik sekali, suka bercanda dengan anak kecil, korban dan pelaku ini juga teman," lanjutnya.
Korban telah menikah dan memiliki dua anak.
Sebagian artikel telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Aniaya Warga Hingga Tewas, Oknum Polisi di Ende NTT Terancam Dipecat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunFlores.com/Albert)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.