Sabtu, 8 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Sebab 2 Pentolan Aksi Demo Pati Jadi Tersangka usai Gagalnya Pemakzulan Bupati Sudewo

Dua pentolan aksi demo Pati, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok jadi tersangka setelah gagalnya pemakzulan Bupati Sudewo.

Editor: Nuryanti
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
PEMAKZULAN BUPATI PATI - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memberikan keterangan pada wartawan di Mapolresta Pati, Selasa sore (16/9/2025). Botok ditetapkan sebagai tersangka bersama, Teguh Istiyanto setelah Bupati Pati, Sudewo gagal dimakzulkan. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terlibat dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pentolan aksi demo Pati, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok jadi tersangka setelah gagalnya pemakzulan Bupati Sudewo.
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang.
  • Perbuatan keduanya dianggap telah melanggar aturan dan masuk perbuatan tindak pidana.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, ditetapkan sebagai tersangka setelah gagalnya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Keduanya dikenal sebagai koordinator utama gerakan pemakzulan Bupati Sudewo.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terlibat dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025) malam.

Aksi tersebut terjadi setelah DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna.

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, membenarkan penangkapan Teguh dan Botok.

"Iya, betul. Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap sejak kemarin malam dan malam ini tadi dikeluarkan surat penahanan setelah itu dibawa ke Polda. Penanganan perkara dialihkan ke sana," katanya lewat pesan singkat kepada TribunJateng.com, Sabtu.

Gulo menerangkan, Teguh dan Botok dijerat dengan Pasal 192 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi perbuatan yang menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Gulo menganggap, pasal yang dikenakan kepada kliennya itu tak tepat.

"Pasal Karet. Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan."

"Itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan)," terangnya.

Baca juga: Janji Bupati Pati Sudewo usai Batal Dimakzulkan: Kami akan Komitmen untuk Peningkatan Kinerja

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan penetapan tersangka terhadap dua pentolan AMPB.

"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada TribunJateng.com, Sabtu malam.

Dua tersangka tersebut dituding melanggar tindak pidana berupa merintangi jalan umum, sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas.

Teguh dan Botok juga disebut menggerakkan massa ke jalan Pantura selepas kecewa dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Artanto menerangkan, pemblokiran Jalan Pantura yang merupakan jalan nasional adalah bentuk pelanggaran aturan, sehingga masuk perbuatan tindak pidana.

Ia menilai, pemblokiran jalan itu bisa menimbulkan dampak ekonomi, kemacaten dan keselamatan berlalulintas.

"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.

Artanto pun membantah jeratan pasal itu sebagai bentuk mencari kesalahan seseorang.

Sebaliknya, lanjut dia, penyidik telah bekerja profesional dengan bukti dan fakta di lapangan.

"Kami melihat tindakan itu (pemblokiran jalan) merupakan  pelanggaran tindak pidana yang diatur KUHP," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.

Artanto menerangkan, pihaknya mengambil alih kasus penangkapan dua pentolan AMPB itu dari Polresta Pati ke Polda Jateng karena ingin mempercepat penanganan kasus.

“Kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat," jelasnya, Minggu (2/11/2025).

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan

Baca juga: 6 Fakta Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, PDIP Minta Maaf hingga 4 Orang Diamankan

Rapat Paripurna DPRD Pati pada Jumat menghasilkan keputusan, Bupati Sudewo tidak dimakzulkan.

Dari tujuh fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Sementara enam fraksi lainnya yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, memilih agar Sudewo tidak dimakzulkan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.

Hasilnya, dari 49 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, 39 anggota sepakat tidak memakzulkan Sudewo.

Sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)" sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved