Pakubuwana XIII Meninggal Dunia
Pembahasan Penerus Takhta Raja Keraton Solo Libatkan Tedjowulan, KGPH Purbaya Berpeluang Besar
Kini penerus takhta Raja Keraton Solo menjadi sorotan setelah meninggalnya Pakubuwana XIII, disebut akan dibahas secara internal.
Pakubuwana XIII diketahui memiliki empat istri, dan keempatnya dikaruniai anak laki-laki.
Namun, dari keempat istri tersebut, hanya satu yang secara resmi telah diangkat sebagai permaisuri, yakni Kanjeng Ratu Asih atau Kanjeng Ratu PB XIII.
Berdasarkan tradisi, maka anak dari permaisuri inilah yang memiliki hak utama sebagai calon penerus takhta.
“Secara adat turun-temurun, penggantinya itu mengikuti aturan internal kerajaan atau angger-anggernya."
"Biasanya berasal dari istri yang sudah diangkat menjadi permaisuri,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu.
“Beliau PB XIII memang memiliki empat istri, dan semuanya punya anak laki-laki. Tapi yang diangkat sebagai permaisuri adalah yang sekarang ini, sehingga kalau berdasarkan aturan adat, ya anak dari permaisuri itu yang menjadi calon penerus,” papar Gusti Nino.
Meski begitu, Gusti Nino menegaskan hak penentuan penerus raja tetap menjadi wewenang Keraton Solo dan harus dibicarakan bersama keluarga besar serta para sesepuh.
“Itu nanti yang menentukan tetap hak raja atau keputusan keluarga besar."
"Saya juga tidak tahu apakah almarhum sempat membuat surat wasiat atau testimoni sebelumnya kepada istrinya atau anak-anaknya. Kita tunggu saja nanti,” jelasnya.
Kata Pegiat Sejarah
Pegiat sejarah dan budaya Jawa, R Surojo, menjelaskan proses penentuan raja baru merupakan ranah internal keluarga besar Keraton Solo.
Ia menyebut, musyawarah itu akan menjadi forum tertinggi keluarga keraton untuk menentukan siapa penerus takhta.
“Itu ranah keluarga. Nanti ada musyawarah. Ada adik-adik raja, kerabat raja, dan para sesepuh kerajaan,” ungkapnya, Minggu.
“Anggota keluarga akan bermusyawarah dari awal hingga menentukan raja berikutnya,” lanjutnya.
Baca juga: Daftar Raja Keraton Solo dari Masa ke Masa: Putra Amangkurat IV, Pahlawan Nasional hingga PB XIII
Dalam proses itu, ketentuan tradisi dan hukum adat atau angger-angger akan menjadi pedoman utama.
Namun, sebelum menentukan sosok yang layak naik takhta, kerabat dan sesepuh keraton terlebih dahulu akan menyepakati dasar hukumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.