Aksi Demonstrasi di Pati
Nasib 2 Pentolan AMPB yang Jadi Tersangka usai Blokir Jalur Pantura, Terancam 9 Tahun Penjara
Inilah nasib Teguh Istiyanto dan rekannya Supriyono alias Botok selaku pentolan AMPB yang jadi tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah
Menurutnya aksi kedua tersangka juga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Ya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," lanjut Artanto.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, Botok dan Teguh telah ditahan di Polda Jateng.
"Iya dua tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Jateng," kata Dwi kepada TribunJateng.com.
Dwi menyebut, pihak Polda Jateng sedang memproses kedua pentolan AMPB tersebut.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menuturkan, kedua kliennya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP berupa pidana menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Ancaman hukuman dari jeratan pasal ini mencapai sembilan tahun penjara.
"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun,"
"Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.