Jumat, 7 November 2025

Sakit Hati Diejek saat Berduaan Dalam Kamar, Jadi Pemicu Bripda Waldi Bunuh Ibu Dosen EY di Jambi

Mofit Bripda Waldi Aldiyat bunuh ibu dosen EY karena sakit hati diejek saat berduaan dalam kamar di Jambi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA
BRIPDA WALDI - Bripda Waldi, oknum polisi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dosen EY bermotif asmara dan manipulasi jejak. EY ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025) siang. 

"Pelaku memang sangat jeli dan bengis, karena korban kondisinya itu sangat mengenaskan," katanya kepada TribunJambi.com.

AKBP Natalena melanjutkan, Bripda Waldi membuat skenario seolah-olah EY merupakan korban perampokan.

Pelaku selama beraksi sengaja memakai wig agar tidak diketahui identitas aslinya.

DOSEN DIBUNUH - Rumah dinas korban EY di Perumahan Al Kautsar, tempat jasadnya ditemukan dengan luka lebam dan kepala tertutup bantal. EY dibunuh mantan pacarnya, Bripda Waldi.
DOSEN DIBUNUH - Rumah dinas korban EY di Perumahan Al Kautsar, tempat jasadnya ditemukan dengan luka lebam dan kepala tertutup bantal. EY dibunuh mantan pacarnya, Bripda Waldi. (TribunJambi.com)

“Pelaku ini memakai wig, rambut palsu, untuk keluar masuk rumah. Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” jelas Natalena.

"Pelaku berupaya mengelabui seolah-olah korban merupakan korban perampokan yang dibunuh, sehingga identitasnya tidak terbaca," lanjutnya.

Usai melancarkan aksinya, Bripda Waldi membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Antara lain mobil hingga motor Honda PCX.

Baca juga: Pembunuhan Dosen di Jambi Terungkap Gegara Chat, Upaya Oknum Polisi Hapus Jejak Sia-Sia

AKBP Natalena memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.

“Kasus ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Kapolres.

Kini, Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Selain itu, ia juga terancam  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tersangka Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Coba Rekayasa Kasus Seolah Korban Perampokan

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJambi.com/Sopianto/Mareza Sutan AJ/Darwin Sijabat)(Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved