Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Rp 3 T
Bareskrim Polri tetapkan 3 tersangka tambang pasir ilegal di TNGM. Kerugian negara capai Rp3 triliun, 36 titik tambang disegel.
Ringkasan Berita:
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang.
- Tersangka berinisial DA adalah pemilik depo pasir, sementara WW dan AP berperan sebagai pemilik dan pemodal tambang ilegal.
- Aktivitas tambang berlangsung tanpa izin dan merusak ekosistem konservasi.
- Mereka diduga mengoperasikan tambang di lima kecamatan dengan alat berat dan distribusi terorganisir.
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tambang pasir ilegal adalah kegiatan penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan melanggar peraturan lingkungan serta tata ruang.
Tambang pasir ilegal merujuk pada aktivitas pengambilan pasir dari sungai, gunung, atau kawasan konservasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Biasanya dilakukan di luar pengawasan pemerintah, tanpa studi dampak lingkungan, dan sering kali merusak ekosistem.
"3 orang (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).
Adapun ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam praktik tambang pasir ilegal di kawasan tersebut.
"Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal," ucapnya.
Pemilik depo pasir adalah pemilih tempat penampungan dan distribusi pasir hasil tambang.
Pemilik depo biasanya membeli pasir dari tambang (legal maupun ilegal), lalu menjualnya ke konsumen seperti kontraktor bangunan.
Dalam kasus ilegal, depo bisa menjadi titik distribusi pasir yang berasal dari tambang tanpa izin.
Sementara itu, pemilik tambang pasir ilegal adalah orang atau kelompok yang menguasai lahan tambang dan mengoperasikan penambangan tanpa izin resmi.
Mereka bertanggung jawab atas aktivitas penggalian, pengangkutan, dan pengelolaan tenaga kerja di lokasi tambang.
Sering kali beroperasi di kawasan rawan seperti lereng gunung, bantaran sungai, atau area konservasi.
Adapun pemodal tambang pasir ilegal adalah individu atau pihak yang memberikan dana untuk operasional tambang ilegal.
Bisa berupa investor lokal, pengusaha konstruksi, atau jaringan bisnis gelap.
| Daftar Titik Lokasi Bencana Hari Ini 2 November: DIY, Jabar, dan Jateng |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka |
|
|---|
| 2.000 Warga Serbu Bareskrim Polri, 10 Ton Beras Ludes dalam 2 Jam |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Besok Sabtu, 1 November 2025: Cerah di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Profil Irjen Pol Helfi Assegaf, Jebolan Akademi Kepolisian 1992 Kini Resmi Jabat Kapolda Lampung |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.