Rabu, 5 November 2025

Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Rp 3 T

Bareskrim Polri tetapkan 3 tersangka tambang pasir ilegal di TNGM. Kerugian negara capai Rp3 triliun, 36 titik tambang disegel.

HO/ Bareskrim
TAMBANG ILEGAL - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). 

Mereka membiayai pembelian alat berat, sewa lahan, dan logistik, lalu mendapat keuntungan dari penjualan pasir.

Meski begitu, Irhamni belum menjelaskan lebih detil apakah ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum.

Baca juga: PERHAPI: Aktivitas Tambang Ilegal Menjalar ke Komoditas Strategis, Batubara hingga Bauksit 

Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal.

Penambangan tanpa izin itu berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi melanggar hukum.

Selain itu juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Bareskrim Polri menggandeng Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal.

"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," kata Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

"Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tambah dia.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. 

Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved