Rabu, 5 November 2025

 Mangkir Akhir Oktober, KPK Panggil Ulang Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (3/11/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA KPK - Pengusaha Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). KPK resmi menahan Menas Erwin terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu berperan sebagai pemberi suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Kini anaknya akan diperiksa KPK. 
Ringkasan Berita:
  • KPK terus melanjutkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat  Hasbi Hasan
  • Hari ini KPK menjadwalkan  memeriksa Valentino Matthew, anak dari Menas Erwin Djohansyah
  • Penyidik menduga Menas Erwin menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Valentino Matthew, anak dari tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah.

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (3/11/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung atas nama VM, Wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang. 

Sebelumnya, Valentino Matthew telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10/2025) lalu.

Namun, anak Menas Erwin Djohansyah itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

“Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi mengonfirmasi ketidakhadiran Valentino pada Jumat (23/10/2025).

Pemeriksaan Valentino diduga kuat terkait dengan penelusuran aset dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Menas Erwin, dan juga Hasbi Hasan.

KPK saat ini memang tengah gencar melakukan pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus ini. 

Penyidik menduga Menas Erwin menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset.

Salah satu temuan KPK adalah dugaan Menas Erwin membeli sebuah rumah di wilayah Bandung Barat dari mantan pebalap nasional, Faryd Sungkar (FS), menggunakan uang haram.

"Penyidik menduga ada selisih uang (suap) tersebut digunakan oleh Saudara ME ini untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya. Salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset," jelas Budi pada Jumat (24/10/2025).

Adapun Menas Erwin Djohansyah (ME) sendiri telah ditahan KPK sejak 25 September 2025. 

Direktur PT Wahana Adyawarna itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan.

Dalam konstruksi perkara, Menas Erwin diduga memberikan uang muka total Rp 9,8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk mengatur lima sengketa hukum berbeda di Mahkamah Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved