Aniaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya
Eko Prayitno digampar dua kali di wajah oleh wali murid pasca ia menyita telepon genggam siswanya
Ringkasan Berita:
- Eko Prayitno, SMP Negeri 1 Trenggalek ditampar dua kali oleh wali murid
- Pelaku adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek
- Pelaku balas dendam terkait perusakan ponsel
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polisi menetapkan A (27), sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur. Korban adalah Guru mata pelajaran seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
A adalah warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. A ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025). A diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan A sebagai tersangka.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Terungkap Sosok Bripda Oschar
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).
Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan A.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Motif Balas Dendam Dugaan Perusakan HP
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.
Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.
Kronologis
Peristiwa berawal saat kegiatan belajar kelompok di kelas, di mana setiap kelompok siswa diizinkan menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran.
Namun, seorang siswi berinisial N diketahui menggunakan ponselnya untuk keperluan lain di luar pembelajaran. Melihat hal itu, Eko menegur dan menyita ponsel N sesuai aturan sekolah. Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan.
Baca juga: Apa Respons BGN Soal Kepala SPPG Bekasi Diduga Aniaya dan Lecehkan Karyawati?
“Sesuai aturan sekolah, jika siswa tidak patuh, kami akan menyita ponsel sesuai ketentuan,” kata Eko Prayitno, Selasa (4/11/2025).
Namun, langkah tersebut justru menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga siswi. Beberapa saat setelah pelajaran selesai, Eko menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi, dengan nada tinggi dan memaki.
“Ada yang menelepon saya dengan nada marah, bahkan menantang berkelahi. Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi,” kata Eko.
Trauma
Eko Prayitno digampar dua kali di wajah oleh wali murid pasca ia menyita telepon genggam siswanya, pada Jumat (31/10/2025).
Penganiayaan yang dilakukan di depan rumahnya tersebut membekas di pikiran anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun hingga menimbulkan trauma.
"Kalau ada mobil yang lewat, (dia) langsung cari ibunya, tanya siapa yang datang," kata Eko, Senin (3/11/2025).
Eko menjelaskan, pelaku penganiayaan memang memarkirkan mobilnya tepat di depan rumah Eko. Pelaku menunggu Eko pulang setelah menunaikan Salat Jumat sebelum melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Pinrang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Aniaya Pegawai Dukcapil
"Anak saya mendengar makian yang keras, suara tamparan juga terdengar," jelasnya.
Eko menceritakan, ia mendapatkan makian dan ancaman lebih kurang 10 menit. Sang pelaku juga meminta Eko untuk menemui ayah siswa yang disita HP nya tersebut di rumahnya di Kecamatan Pule.
"Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya di Puyung rumahmu tak bakar, SMP tak bakar, saya tidak tahu ternyata istri dan anak saya dengar," ucap Eko.
Eko berharap trauma anaknya tidak berkepanjangan dan tidak berdampak besar pada psikologisnya.
"(Psikologi anak) Itu yang saya khawatirkan, saya sayangkan, ini akan sembuh kapan, karena masih anak," sesalnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Imbas Dugaan Perusakan HP, Pelaku Penganiayaan Guru Trenggalek Resmi Ditahan: Terancam 2 Tahun Bui
dan
Usai Dipukul Wali Murid di depan Rumah, Guru SMP di Trenggalek Khawatirkan Psikis Anaknya: Trauma
Sumber: Tribun Jatim
| Total 5 Orang, Keluarga Pria yang Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga Sumut Minta Pelaku Dihukum Mati |
|
|---|
| Sosok Pria asal Aceh Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga Sumut, Takmir Tegaskan Pelaku Bukan Pengurus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 4 November 2025: Hujan Hampir di Semua Wilayah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini Selasa, 4 November 2025: Didominasi Berawan Tebal |
|
|---|
| Polisi Beberkan Alasan Onadio Leonardo Belum Jadi Tersangka Kasus Narkotika |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.