Berita Viral
Penjual Sate Jadi Provokator Penganiayaan di Masjid Sibolga, Tuduh Korban Mencuri dan Panggil Warga
Arjuna Tamaraya tewas usai dianiaya lima warga di Masjid Agung Sibolga karena difitnah mencuri kotak infak saat beristirahat sebagai musafir.
Ringkasan Berita:
- Lima warga ditangkap atas penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21), musafir asal Aceh yang tidur di Masjid Agung Sibolga.
- Aksi keji tersebut dipicu oleh tuduhan palsu dari ZPA, seorang penjual sate, yang memfitnah korban mencuri kotak infak.
- Para pelaku kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan serta kekerasan bersama dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima tersangka kasus penganiayaan pria di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, telah ditangkap yakni ZPA (57), HBK (46) dan SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
Korban penganiayaan merupakan warga asal Kabupaten Simeulue, Aceh bernama Arjuna Tamaraya (21) yang sedang beristirahat di masjid pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Para tersangka melarang korban tidur di masjid dan menyeretnya hingga keluar.
Warga menemukan korban dalam kondisi penuh luka di halaman masjid dan membawanya ke RSUD Kota Sibolga.
Korban dinyatakan meninggal saat masih dirawat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.50 WIB.
Aksi penganiayaan di dalam masjid terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Masjid Agung Sibolga adalah masjid besar bersejarah yang menjadi pusat kegiatan sosial masyarakat muslim di Kota Sibolga.
Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, menegaskan kelima tersangka bukan pengurus masjid dan hanya warga sekitar.
Ia bahkan tak pernah melihat para tersangka beribadah di dalam Masjid Agung Sibolga.
Awalnya, penjual sate berinisial ZPA melihat korban tidur di masjid dan menegurnya.
ZPA juga memfitnah korban mencuri kotak infak, lalu mengajak warga lain melakukan penganiayaan.
Baca juga: Disebut Biadab Mirip Tentara Israel, 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga Diminta Dihukum Berat
"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar. Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Menurutnya, pengurus masjid mempersilahkan siapa saja dapat istirahat di masjid.
"Sejak dulu, tidak pernah sekalipun kami melarang orang tidur di masjid. Kalau ada musafir datang malam hari, silakan saja beristirahat di sini," katanya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, membenarkan ZPA merupakan orang yang pertama kali melarang korban tidur di masjid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.